Daftar Calon Tetap
LENGKAP Daftar Calon Tetap DCT DPRD Sulut Dapil 1 hingga Dapil 6, Ada 564 Caleg Berebut 45 Kursi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Sulut, pada Kamis (21/9/2018) malam.
Dari daftar tersebut terdata ada 564 Caleg yang akan bertarung di Pileg 2019 memperebutkan 45 kursi.
Ardiles Mewoh Ketua KPU Sulut mengatakan DCT ini perlu diketahui khalayak ramai.
KPU akan mengumumkan DCT ini sejak 21 sampai 23 September 2018.
Baca: Berikut Formasi CPNS 2018 di Bolsel, Pelajari Alur Pendaftaran di sscn.bkn.go.id

Coret 1 Caleg DPRD Sulut Partai Demokrat
KPU ternyata mencoret seorang caleg Partai Demokrat dari daerah pemilihan Sulut 4 wilayah Bolmong Raya.
"Ada satu memang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga tidak masuk dalam DCT," kata Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh kepada tribunmanado.co.is, Kamis (20/9/2018).
Caleg yang dicoret dan tak masuk DCT atas nama Alfian Polla Daini.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi mengatakan, caleg tersebut dicoret karena ada tanggapan masyarakat.
Termasuk dalam kader PKPI tapi nyaleg di Partai Demokrat.
Baca: Berikut Formasi CPNS 2018 di Kotamobagu, Pendaftaran 26 September, Siapkan Dokumen Ini

mantan terpidana korupsi Nyaleg
KPU Sulut akhirnya meloloskan dua caleg mantan terpidana korupsi masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Sulut.
Dua caleg tersebut yakni Herry Kereh, Caleg Partai Gerindra dan Mieke Nangka, Caleg Partai Berkarya.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, meski sudah masuk DCT, dua caleg itu ternyata belum melengkapi berkas persyaratan hingga masih diberi waktu untuk memasukan berkas