Terkait Kasus Pemecah Ombak, Bupati Minut Dicerca 30 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati
Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut,
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, di Jalan 17 Agustus Kecamatan Wanea, pada Rabu (18/4/2018)
Orang nomor satu di Minut tersebut datang sekitar pukul 09.00 Wita dan diperiksa hingga pukul 11.00 wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Yoni E Mallaka mengatakan bahwa VAP diberikan sekitar 30 pertanyaan.
Baca: Nama Mantan Kapolresta Manado Kembali Disebut Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Pemecah Ombak
Baca: Saksi Sebut Nama Mantan Kapolresta Manado di Sidang Kasus Pemecah Ombak Likupang
"VAP diperiksa sebagai saksi pada tersangka JT alias Junjungan, yang terseret kasus proyek pemecah ombak Likupang Minut," kata dia.
Untuk pertanyaan apa saja yang diberikan, Yoni enggan membeberkannya.
"Itu sudah masuk materi penyelidikan," ucapnya.
Baca: Saksi Mengaku Antar Kardus Kecil ke Rumah Bupati Minut, Terdakwa: Itu Uang Rp 1 Miliar
Baca: Sebut Nama Bupati Minut di Sidang, Saksi: VAP Selalu Telepon Saat Dana Akan Cair
Ketika ditanyakan apakah VAP akan ditetapkan tersangka, Yoni mengatakan masih dikumpulkan bukti.
"Kami masih mengumpulkan bukti," aku dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum VAP Novi Kolinu mengatakan bahwa kedatangan kliennya hanya menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kedatangannya kan hanya sebagai saksi, dan itu patut diapresiasi," tegasnya.
