Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nama Mantan Kapolresta Manado Kembali Disebut Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Pemecah Ombak

Dugaan Keterlibatan mantan Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana kian jelas dalam proyek Pemecah Ombak Desa Likupang

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Saksi kasus dugaan korupsi pemecah ombak Likupang diambil sumpah dalam Sidang pada Kamis (5/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan Keterlibatan mantan Kapolresta Manado, Kombes Pol Rio Permana kian jelas dalam proyek Pemecah Ombak Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara.

Hal ini setelah empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar itu terlebih dahulu dikerjakan oleh perwira tiga bunga tersebut.

Keempat saksi tersebut dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemecah ombak, Kamis (5/4/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Vincentius Banar tersebut, keempat saksi menegaskan bahwa proyek tersebut bukan dikerjakan oleh PT Manguni Makasiouw Minahasa melainkan oleh Rio Permana.

"Kami berempat diminta oleh pak Robby Mokar untuk mengawasi dan melakukan penghitungan di lapangan. Tapi ketika sudah di lapangan ternyata sudah ada pengerjaan dan disana ada pak Rio Permana," ujar Nelson Sangadi salah satu saksi.

Dia mengatakan tidak pernah sama sekali melakukan pembicaraan dengan Rio Permana.

"Kami hanya pernah bertemu dengan Pak Dicky Langkey dan dia mengakui mengerjakan proyek tersebut atas perintah pak Rio Permana," ujarnya.

Usai turun ke lapangan, keempat saksi lalu bertemu dengan pihak PPK yakni Steven Solang.

"Disana kami mengungkapkan bahwa bagaimana bisa proyek sebesar Rp 15 Miliar ini, tidak melalui tender tapi penunjukkan langsung. Akan tetapi pak Steven menegaskan bahwa itu semua bisa dilakukan," ucapnya.

Usai menemui PPK, keempat saksi lalu melakukan pertemuan dengan Robby Mokar di kantor Bupati Minahasa Utara, kira-kira antara pukul 21.00-22.00 Wita.

"Di sana ada Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan, Kadis PU Minut Steven Koloai, terdakwa Rosa Tindajoh, dan Vecky Tewu," ungkap Helmut Andreas Manabung saksi lainnya.

Saat pertemuan itulah keempat saksi lalu mempresentasikan tentang progres pemecah ombak Likupang Minut.

"Kami kemudian melakukan presentasi dan mengatakan saat itu volume pembangunan proyek sudah mencapi 40 persen. Tapi pak Steven Koloai bersikeras bahwa volume proyek sudah 72 persen," beber saksi.

Perdebatan pun sempat terjadi antara keempat saksi dan kadis PU Minut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved