Sidang Kasus Pemecah Ombak
Sebut Nama Bupati Minut di Sidang, Saksi: VAP Selalu Telepon Saat Dana Akan Cair
Dugaan keterlibatan Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan dalam dugaan korupsi proyek pemecah ombak
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dugaan keterlibatan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonny Anneke Panambunan dalam dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minut terus diungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado.
Hal itu setelah saksi jaksa penuntut umum (JPU) bernama Ardhanny B Pinuntun, Kepala cabang BRI Minut mengatakan bahwa dirinya selalu ditelepon Sang Bupati dalam setiap pencairan dana proyek pemecah ombak Likupang.
"Saya tidak tahu berapa kali tepatnya, tapi VAP selalu telpon setiap dana proyek tersebut akan cair," kata dia.
Baca: Saksi Mengaku Antar Kardus Kecil ke Rumah Bupati Minut, Terdakwa: Itu Uang Rp 1 Miliar
Baca: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pemecah Ombak, Steven Sebut Terima Surat Tugas Dari Bupati Minut
Baca: Saksi Ungkap Bupati Minut Bisa Disalahkan Jika Proyek Bermasalah
Dia mengungkapkan dalam beberapa kesempatan, VAP mengatakan mengutus saudaranya anak buahnya untuk mengurus pencairan.
"VAP juga mengatakan bahwa dana itu akan diurus oleh anak buahnya. Untuk angkanya sesuai dengan nilai yang ada didalam cek," ucapnya.
Maikel Dotulong, Kuasa hukum terdakwa Rosa Tindajoh langsung menanyakan bagaimana mungkin proyek yang milik BPBD Minut tapi dicairkan oleh Bupati.
"Ini kan aneh, masa Bupati Minut harus terlibat pencairan proyek yang tentunya milik BPBD," tegas Maikel.
Baca: Nama Mantan Kapolresta Manado Kembali Disebut Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Pemecah Ombak
Baca: Saksi Sebut Nama Mantan Kapolresta Manado di Sidang Kasus Pemecah Ombak Likupang
Saksi pun mengatakan bahwa pihaknya hanya mencairkan dana tersebut tanpa bertanya untuk apa proyek tersebut.
"Kami hanya bertugas mencairkan uang sesuai permintaan. Kepentingan lainnya kami tak tahu," ucapnya.