Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Saksi Sebut Nama Mantan Kapolresta Manado di Sidang Kasus Pemecah Ombak Likupang

Tewu menambahkan selama 6 kali melakukan pengawasan lapangan, ia bertemu dengan RM sebanyak 3 kali.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Sidang Kasus Pemecah Ombak Likupang pada Selasa (3/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribum Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pengusutan perkara dugaan korupsi pembuatan tanggul pemecah ombak, Desa Likupang Dua, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, kembali mengungkap keterlibatan mantan Kapolresta Manado Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rio Permana Mandagi.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar Selasa (3/4/2018), saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vicky Tewu selaku pengawas lapangan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjelaskan, saat turun ke lapangan ditemukannya bahwa jalannya proyek ini tidak dilaksananakan oleh terdakwa RM alias Robby selaku pelaksana pekerjaan, melainkan oleh saksi bernama Dicky Langkey.

"Saya pun bertanya kepada Dicky Langkey siapa yang menyuruh menjalankan proyek ini, ia menjawab pak Rio Mandagi," jelas Tewu saat ditanya penasehat hukum (PH) Frangky Weku.

Tewu menambahkan selama 6 kali melakukan pengawasan lapangan, ia bertemu dengan Rio Mandagi sebanyak 3 kali.

"Dua kali itu saya ketemu di dalam lokasi, satu kali ketemu di lokasi penanaman pohon," ujarnya.

Pada keterangan lainnya di persidangan, Tewu mengungkapkan bahwa ia sempat pernah bertemu dengan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonni Aneke Panambunan, di ruangan kerja Bupati Minut.

Menurutnya pertemuan tersebut untuk membahas keberangkatannya bersama terdakwa RMT alias Rosa, SHS alias Steven ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait masalah Geo Tekstil yang tidak digunakan dan kerugian Negara yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Patut diketahui dalam perkara ini selain tiga terdakwa yang telah diadili di persidangan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut juga telah menetapkan satu tersangka JT alias Junjungan Direktur Tanggap Darurat BNPB.

Secara umum telah terkuak kalau dana proyek sebesar Rp15 miliar, berasal dari pos anggaran BNPB telah dikucurkan ke BPBD Minut.

Ketika dana miliaran ini diolah tanpa melalui jalur tender, pihak LSM langsung menyorotinya dan menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek tersebut.

Alhasil, mereka langsung membuat laporan ke Kejati Sulut.

Merespon laporan itu, penyidik Kejati Sulut kemudian bergerak melakukan pengusutan dan akhirnya menemukan berbagai kejanggalan.

Menariknya lagi, setelah pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut melakukan audit, terungkap sudah kalau ada kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar dalam pengerjaan proyek tersebut. 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved