Saksi Ungkap Bupati Minut Bisa Disalahkan Jika Proyek Bermasalah
Sidang lanjutan proyek berbandrol Rp 15 Miliar ini, terlebih dahulu memeriksa dua saksi yakni Eli Suyono dan David Paulus.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ketika kuasa hukum Rosa Tidajoh bernama Frangky Weku diberikan kesempatan untuk bertanya pada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan kasus pemecah ombak Likupang Minahasa Utara, Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Manado, jawaban yang diutarakan oleh saksi Eli Mulyono benar-benar mengejutkan.
"Jika proyek pemecah ombak ini bermasalah, menurut saudara siapa yang bisa disalahkan?," tanya Weku.
Eli Suyono pun mengatakan bahwa yang bisa bertanggungjawab adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Bupati Minahasa Utara.
"Bisa BPBD dan Bupati, tapi saya lupa nama Bupatinya," kata dia.
Dalam sidang kali ini, empat saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Manado.
Sidang lanjutan proyek berbandrol Rp 15 Miliar ini, terlebih dahulu memeriksa dua saksi yakni Eli Suyono dan David Paulus.