Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pemecah Ombak, Steven Sebut Terima Surat Tugas Dari Bupati Minut
- Steven Jerry Koloay mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dihadirkan dalam sidang lanjutan
Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Steven Jerry Koloay mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemecah ombak Likupang Minut, Selasa (27/3) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang tersebut, Steven diketahui dua kali ke Jakarta guna melakukan presentasi proposal proyek pemecah ombak Likupang.
Ia juga mengatakan keberangkatannya ke Jakarta atas perintah dari Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP).
"Ia surat tugasnya memang dari Bupati," ujar Steven ketika ditanyakan Hakim Ketua Vincentius Banar dalam persidangan.
Steven juga mengatakan ia berangkat memakai SPPD dan surat perintahnya Bupati.
"Disana saya melakukan presentasi didepan Direktur BNPB Junjungan Tambunan agar dana siap pakai (DSP) bisa dicairkan," kata dia.
Namun ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Rusmin menanyakan apakah ada hubungan antara Junjungan Tambunan dengan Bupati Minahasa Utara dalam proyek ini, saksi hanya menjawab tidak tahu.
"Saya memang pernah bertemu Bupati, tapi tidak tahu jika komunikasi keduanya dalam proyek ini," ucapnya.
Dalam sidang yang berlangsung selama tiga jam tersebut ada dua saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis (29/3) nanti. (nie)