Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasang Atribut Calon Walikota Pakai Mobil Dinas, "Menyalahi Aturan!"

"Kalau mobil itu dipergunakan untuk memasang izin tidak dilarang. Kalau digunakan untuk pasang baliho calon walikota dilarang."

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Fransiska_Noel

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Ketua KPU Bitung Josep Sammy Rumambi yang dikonfirmasi mengenai pemasangan atribut berupa Baliho calon walikota Bitung menggunakan mobil milik pemerintah menjelaskan hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari dinas tempat bernaung mobil itu.

"Kalau mobil itu dipergunakan untuk memasang izin tidak dilarang. Kalau digunakan untuk pasang baliho calon walikota dilarang sebagaimana peraturan KPU nomor 9 pasal 97," terang Rumambi dikantornya usai menerima pendaftaran calon perorangan, Kamis (11/6) kemarin.

Terpisah Melky Pangemanan S.IP MAP Direktur Eksekutif Sulut Political Institute menilai pemasangan baliho dari calon walikota Bitung menggunakan mobil milik pemerintah Kota Bitung harus ditelusuri kebenarannya, jika benar itu berarti merupakan tindakan sewenang-wenang dalam kapasitas sebagai pejabat publik.

"Secara aturan jika hal itu benar sudah jelas menyalahi. Tetapi saya juga melihat ini sebagai persoalan etika seorang pejabat Publik. Kejadian ini tentunya mencederai semangat demokrasi dalam pemilihan kepala daerah," terang Pangemanan. (Tribun Manado/Christian Wayongkere)

Tags
Bitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved