Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Tomohon

Identitas Oknum Polwan Polres Tomohon yang Dipecat dengan Tidak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik

Polwan Polres Tomohon, BRIPDA Karen Claudia P. De Jong, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Tim Tribun Manado
PECAT - Polres Tomohon resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya, BRIPDA Karen Claudia P. De Jong, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Upacara PTDH digelar secara In Absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. pada Senin (2/3/2026) pukul 08.20 WITA di Lapangan Apel Polres Tomohon. 

Ringkasan Berita:
  • BRIPDA Karen Claudia P. De Jong resmi PTDH terhitung 1 Maret 2026 setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
  • Upacara dipimpin Kapolres Nur Kholis dan disaksikan Wakapolres, Kapolsek, perwira, brigadir, serta PNS Polri.
  • Kapolres menekankan PTDH sebagai bentuk ketegasan institusi, menjaga marwah organisasi, dan memberi pelajaran agar seluruh anggota tetap profesional dan tidak menoleransi pelanggaran berat.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Tomohon menegaskan komitmen disiplin dan profesionalisme dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personel berinisial BCKPD.

PTDH terhitung mulai 1 Maret 2026, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH digelar secara in absentia dan dipimpin Kapolres Nur Kholis, disaksikan pejabat utama, Kapolsek, perwira, dan PNS Polri, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran berat dalam institusi.

Baca juga: Langgar Kode Etik, Oknum Polwan di Tomohon Dipecat Tidak Hormat, Kapolres: Tidak Ada Toleransi

Lantas siapa sosoknya?

Identitas Polwan

Polres Tomohon resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya, BRIPDA Karen Claudia P. De Jong, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH digelar secara In Absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. pada Senin (2/3/2026) pukul 08.20 WITA di Lapangan Apel Polres Tomohon.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kompol. Stenly Mawidingan, S.Sos., para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, brigadir, serta PNS Polri Polres Tomohon.

Bripda Karen Claudia P. De Jong, NRP 98100015, yang sebelumnya menjabat sebagai Ba Bag SDM dan lahir pada 2 Oktober 1998, terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pelanggaran tersebut berdasarkan Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/01/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/79/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai 1 Maret 2026 sebagai Bintara Polri.

Ketegasan Kapolres

Melalui rilis resmi, Rabu (4/3/2026) Kapolres menegaskan pelaksanaan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

“Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Polri saat ini tengah melaksanakan reformasi di berbagai bidang, termasuk dalam pembinaan personel dan penegakan kode etik.

Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat," Pungkasnya. 

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved