Sabtu, 11 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Tomohon

Langgar Kode Etik, Oknum Polwan di Tomohon Dipecat Tidak Hormat, Kapolres: Tidak Ada Toleransi

Upacara PTDH digelar secara in absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon Nur Kholis, pada Senin (2/3/2026).

Polres Tomohon
TEGAS - Polres Tomohon resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya berinisial BCKPD, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Upacara PTDH digelar secara in absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon Nur Kholis, pada Senin (2/3/2026) pagi di Lapangan Apel Polres Tomohon. 

Ringkasan Berita:
  • Personel Polres Tomohon diberhentikan tidak hormat: BCKPD resmi PTDH terhitung 1 Maret 2026 setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
  • Upacara PTDH dipimpin Kapolres Nur Kholis di Lapangan Apel Polres Tomohon, dihadiri pejabat utama, Kapolsek, perwira, brigadir, dan PNS Polri.
  • Kapolres menegaskan keputusan ini untuk menjaga marwah institusi, menegakkan kode etik, dan memberi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjaga sikap dan perilaku profesional.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Tomohon resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang personelnya berinisial BCKPD, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH digelar secara in absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tomohon Nur Kholis, pada Senin (2/3/2026) pagi di Lapangan Apel Polres Tomohon.

In absentia itu istilah Latin yang artinya “tanpa kehadiran yang bersangkutan.”

Baca juga: Polresta Manado Lakukan PTDH Tiga Anggota yang Terbukti Melanggar Kode Etik Polri

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Stenly Mawidingan, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, perwira, brigadir, serta PNS Polri di lingkungan Polres Tomohon.

Personel tersebut sebelumnya menjabat sebagai Ba Bag SDM. 

Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/01/III/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut Nomor: Kep/79/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri. 

Yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai 1 Maret 2026 sebagai Bintara Polri.

Melalui rilis resmi, Rabu (4/3/2026) Kapolres menegaskan pelaksanaan PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

“Keputusan ini bukanlah hal yang mudah, namun harus diambil demi menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Polri saat ini tengah melaksanakan reformasi di berbagai bidang, termasuk dalam pembinaan personel dan penegakan kode etik.

Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

"Tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat," Pungkasnya. 

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved