Minggu, 10 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Tomohon

Hari Ini Rabu 25 Maret 2026 Pelayanan SIM Polres Tomohon Dibuka Lagi, Ini Imbauan untuk Masyarakat

Sebelumnya pelayanan SIM di Polres Tomohon sempat diliburkan pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Tayang:
tribunmanado.co.id
SIM - Ilustrasi Surat Izin Mengemudi yang digunakan di Sulawesi Utara Indonesia. Pelayanan SIM Polres Tomohon Kembali dibuka 25 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pelayanan SIM di Polres Tomohon kembali normal mulai 25 Maret 2026 setelah sebelumnya libur karena Nyepi dan Idul Fitri.
  • Pemegang SIM yang habis masa berlaku pada 14–24 Maret 2026 masih diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Maret tanpa harus membuat baru.
  • Warga diminta segera mengurus SIM dan menyiapkan dokumen agar proses pelayanan berjalan cepat.

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) kembali dibuka mulai hari ini Rabu 25 Maret 2026.

Kantor Polres Tomohon ada di jalan Bhayangkara No 1 Langsot Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).

Masyarakat yang sebelumnya tertunda mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM kini sudah bisa kembali dilayani secara normal di kantor pelayanan SIM Polres Tomohon.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Tomohon, IPTU Jeffry Tumanken, Rabu (25/3/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan dibukanya kembali layanan tersebut.

Khususnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur.

“Kami mengimbau masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode libur agar segera melakukan perpanjangan mulai 25 Maret hingga 31 Maret 2026,” ujarnya melalui keterangan resmi. 

Ia menjelaskan, pihaknya masih memberikan toleransi perpanjangan bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 14 hingga 24 Maret 2026, tanpa harus membuat SIM baru.

Namun demikian, apabila masyarakat tidak melakukan perpanjangan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Jika tidak diperpanjang dalam periode tersebut, maka akan mengikuti prosedur penerbitan SIM baru,” tegasnya.

Sebelumnya pelayanan SIM di Polres Tomohon sempat diliburkan pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Menyesuaikan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.Satlantas Polres Tomohon mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan. 

Hal tersebut guna mempercepat proses administrasi. (Pet) 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved