PPPK 2025
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Tahun 2025? Ini Rinciannya
Prioritas diberikan kepada mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3, maupun S1 Tahun 2025? Ini Penjelasannya
Pertanyaan mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya bagi lulusan S1, tengah menjadi sorotan masyarakat.
Pemerintah resmi membuka skema PPPK Paruh Waktu 2025 sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Baca juga: Sosok Meylisa Aring Camat di Minsel Terkenal Lewat Konten, Ini Kesan HUT ke 61 Provinsi Sulut
Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperoleh Nomor Induk PPPK.
Bedanya, mereka bekerja dengan jam kerja terbatas dibandingkan PPPK penuh waktu.
Tak heran, pertanyaan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu baik lulusan SMA, D3, maupun S1 menjadi informasi yang paling banyak dicari oleh calon pelamar.
Berbeda dengan PPPK reguler, pegawai dalam skema ini hanya bekerja paruh waktu dengan jam kerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18–19 jam per minggu.
Upah yang diterima pun menyesuaikan anggaran pada instansi masing-masing.
Meski jam kerjanya terbatas, status pegawai tetap tercatat resmi sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga berhak atas sejumlah hak dasar kepegawaian.
Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis bisa masuk ke jalur ini.
Prioritas diberikan kepada mereka yang sudah tercatat dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, tidak semua kementerian maupun pemerintah daerah membuka rekrutmen melalui skema PPPK Paruh Waktu. Karena itu, penting bagi para pelamar untuk rutin memantau informasi resmi dari BKN.
Lantas, berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk tiap jenjang pendidikan?
Besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA, D3, S1
Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Ini Solusi yang Harus Dilakukan Jika Nama Belum Muncul di Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 di Tiap Daerah, Sulawesi Utara Dapat Segini |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Diumumkan, Honorer Bersiap Dilantik |
![]() |
---|
Ini 2 Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu 2025 dan Aturannya |
![]() |
---|
Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Perbandingannya dengan PPPK Penuh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.