Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TPPO di Sulut

Sosok RK Pembuat KTP Palsu untuk Selundupkan 3 Gadis Remaja Sulut ke Malut, Dipekerjakan Sebagai LC

Kasus TPPO di Sulawesi Utara, terungkap sosok yang diduga akan selundupkan 3 remaja Sulut ke Maluku Utara.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Glendi Manengal
Dok. Humas Polresta Manado
KTP PALSU - Tiga remaja diduga korban TPPO saat diamankan aparat polisi di Pelabuhan Manado, Kamis (30/10/2025). Sosok RK pelaku yang palsukan KTP, untuk bawa 3 gadis remaja Sulut ke Malut. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Manado menjelaskan peran seorang wanita berinisial RK dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pengungkapan kasus di atas Kapal KM UKI RAYA 04 tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Di mana ada 3 remaja perempuan berinisial J.M. (15), J.A. (16), dan N.B. (18) diduga akan menjadi korban TPPO  yang akan diselundupkan lewat kapal dan akan dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC) di Maluku Utara.

Mirisnya mereka semua masih di bawa umur, namun terduga pelaku R.K  ini mencoba mengelabui polisi dengan cara membuat KTP palsu.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

"Karena anak di bawa umur jadi pelaku membuat KTP palsu dengan cara mengganti tahun lahir meraka agar kelihatan para korban ini telah dewasa.

Pelaku membuat KTP palsu lewat temanya seorang calo yang dikenal lewat Facebook sehingga jadilah KTP palsu," ujar Juan, Senin (3/11/2024).

Juan mengungkapkan, RK membuat KTP palsu dengan bayaran Rp 200 ribu.

"Jadi per KTP Rp 200 ribu, dan uangnya dari pemilik kafe yang akan memperkerjakan para korban ini," ungkapnya.

Ia menambahkan keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Polresta Manado melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Manado menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perdagangan orang, serta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan berpotensi menjadi tindak kejahatan eksploitasi," pungkasnya.

Kisah Korban

Bunga (15) masih dilanda trauma pasca diamankan aparat kepolisian Polsek Pelabuhan Manado di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 15.30 Wita.

Ia bersama dua orang lainnya diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ia masih agak trauma," kata M, seorang wanita yang mengaku sebagai pengasuh Bunga sejak kecil saat dihubungi 
Tribun Manado, Kamis (30/10/2025).

Ia mengaku tidak tahu jika Bunga hendak ke Maluku Utara.

Kepadanya Bunga menuturkan hendak ke orang tuanya.

"Tahu tahu sudah diamankan aparat," katanya.

Dirinya menuturkan, Bunga menyatakan tidak tahu jika hendak dijual.

Ada pihak yang mengiming imingi dengan pekerjaan dan uang.

"Dia hanya ditipu," katanya.

Selama ini, kata dia, Bunga nganggur.

Dia berhenti sekolah pada kelas 3 SMP.

Ditencanakan Bunga berhenti hanya setahun, mencari kerja, kemudian sekolah lagi.

Dengan kejadian itu, dirinya akan lebih hati-hati mengawasi Bunga.

Tiga orang remaja yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dicegat aparat keamanan di Pelabuhan Manado, tepatnya di kapal tujuan Ternate – Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada Kamis (30/10/2025), sekitar pukul 15.30 Wita.

Pelabuhan Manado terletak di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ketiga remaja tersebut berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Kegiatan pengamanan aparat kepolisian ini berawal ketika anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal dan diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah. 

Personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO.

Sementara salah satunya, yakni seorang perempuan yang juga ikut diamankan diduga manjadi pelaku berinisial RK.

Keempatnya kemudian diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Manado beserta barang bawaan pribadi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Juan Rumbajan didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono menjelaskan, dari hasil keterangan korban, diketahui mereka dijanjikan akan bekerja sebagai lady companion (LC) dengan imbalan sebesar Rp3 juta per bulan. 

Sebelum berangkat, para korban sempat menginap di rumah terduga pelaku RK di wilayah Paal Dua, Manado.

Kuat dugaan terdapat keterlibatan antara pihak pengelola kafe dan awak kapal dalam aktivitas TPPO tersebut. 

Hal ini lantaran keberangkatan para korban menggunakan kapal yang sama dalam beberapa kali perjalanan sebelumnya.

“Keempat perempuan tersebut, termasuk satu terduga pelaku, telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga lembar fotokopi KTP palsu serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku R.K. 

(TribunManado.co.id/Fer/Art)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved