Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

2 Berita Populer Sulut: Kronologi Terungkapnya Kasus TPKS di Bitung & Pencegatan 3 Gadis Korban TPPO

Simak 2 Berita Populer Sulut hari Sabtu, 1 November 2025. Kronologi Terungkapnya Kasus TPKS di Bitung & Pencegatan 3 Gadis Korban TPPO.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Grafis/Dok. Polresta Manado
SULAWESI UTARA - Potret empat orang, tiga di antaranya gadis remaja diduga korban TPPO yang diamankan polisi di Pelabuhan Manado dan oknum guru inisial VS, tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kota Bitung. Simak 2 Berita Populer Sulut hari Sabtu, 1 November 2025: Kronologi terungkapnya kasus TPKS terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru SMP di Kota Bitung dan kronologi pencegatan 3 gadis remaja diduga korban TPPO di Pelabuhan Manado oleh aparat polisi. 

“Tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Bitung,” kata Ponto.

Dari hasil penyidikan, KBO katakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas KBO Satreskrim.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bitung. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Awal terungkapnya kasus ini KBO katakan, orang tua korban awalnya curiga ada satu barang yang berada di tangan korban diduga milik orang lain.

"Setelah ditanya orang tua siapa pemiliknya, akhirnya korban mengaku kalau barang tersebut milik tersangka dan setelah didalami ternyata benar, lalu melaporkan hal itu ke Polres," tutupnya.

Kronologi Tiga Remaja Manado Dicegat Polisi saat Hendak ke Maluku Utara untuk Kerja sebagai LC

Tiga orang remaja perempuan Manado, Sulawesi Utara, nyaris diberangkatkan secara ilegal ke Ternate-Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara (Malut).

Usaha penyelundupan manusia ini untungnya berhasil digagalkan pihak kepolisian jajaran Polresta Manado, yakni Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado.

Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap pertama kali berkat informasi yang masuk ke Polsek Pelabuhan Manado

Tim menemukan mereka berada di atas Kapal tujuan Ternate – Falabisahaya, Malut pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.

Terungkapnya kasus ini bermula saat anggota jaga menerima informasi adanya sejumlah remaja perempuan yang telah berada di atas kapal.

Mereka diduga akan diselundupkan untuk bekerja di luar daerah. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Pelabuhan Manado langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

KORBAN TPPO - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di atas Kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Terungkap identitas 3 remaja yang diduga jadi korban TPPO.
KORBAN TPPO - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Manado berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di atas Kapal tujuan Ternate–Falabisahaya, Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Terungkap identitas 3 remaja yang diduga jadi korban TPPO. (Polresta Manado/Kolase TribunManado)

Sekitar pukul 16.45 Wita, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga menjadi korban TPPO.

Sedangkan salah satu perempuan juga ikut diamankan yang diduga manjadi pelaku berinisial RK.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved