Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengakuan Rio Dondokambey dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saya Hanya Memonitor

Rio Dondokambey akhirnya memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
KASUS DANA HIBAH - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado. Terungkap pengakuan Rio Dondokambey dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. 
Ringkasan Berita:
  • Rio Dondokambey akhirnya memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Senin (27/10/2025)
  • Pengakuan secara tertulis Rio dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
  • Rio menuturkan, dirinya menjabat sebagai Ketua Pemuda GMIM sejak April 2022

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rio Dondokambey akhirnya memberi keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut.

Dalam sidang Senin (27/10/2025), keterangan tertulis Rio dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim akhirnya membolehkan keterangan tertulis Rio dibacakan setelah yang bersangkutan tengah dalam kesibukan menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

Dalam keterangannya, Rio menuturkan, dirinya menjabat sebagai Ketua Pemuda GMIM sejak April 2022.

Menurut dia, kegiatan perkemahan pemuda selalu masuk dalam rencana kerja.

"Sumber anggaran diusahakan panitia," katanya.

Ia menyebut ada kegiatan perkemahan pemuda GMIM yang digelar pada 2023.

Tapi dirinya mengaku tidak terlibat langsung.

"Karena ada panitia, saya hanya memonitor," katanya.

Rio mengaku tidak pernah mengikuti rapat-rapat jelang penyelenggaraan perkemahan itu.

Dikarenakan dirinya ada kesibukan di Jakarta.

Ditanya tentang Steve Kepel yang ditunjuk sebagai ketua panitia, ia mengaku tidak begitu tahu.

Dirinya juga tak tahu soal anggaran perkemahan tersebut.

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved