Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reses DPRD Sulut

Anggaran Reses Akhir Tahun DPRD Sulawesi Utara Rp 2,4 Miliar

Sekretariat Dewan memastikan siap untuk melakukan pendampingan kepada anggota (DPRD). 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Fernando Lumowa
RESES - Plt Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, W. Niklas Silangen. Plt Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, W. Niklas Silangen mengungkapkan, para wakil rakyat ini akan turun lapangan menyerap aspirasi masyarakat dalam masa reses akhir tahun.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - 45 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara masih punya jatah sekali reses di tahun 2025.

Plt Sekretaris DPRD Sulawesi Utara, W. Niklas Silangen mengungkapkan, para wakil rakyat ini akan turun lapangan menyerap aspirasi masyarakat dalam masa reses akhir tahun. 

"Sesuai agenda, reses terakhir tahun ini akan dilaksanakan awal Desember. Tapi masih akan dibahas di Banmus lebih dulu," ujar Silangen kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (15/10/2025). 

Baca juga: Louis Schramm: Dana Reses Akhir Tahun Harus Tepat Sasaran dan Bawa Solusi Nyata untuk Masyarakat

Ia mengungkapkan, anggaran reses terakhir yang dialokasikan di APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 2,4 miliar. 

"Itu total untuk 45 anggota," jelas Silangen. 

Dijelaskan, reses bisa digelar di beberapa titik selama periode. 

Sekretariat Dewan memastikan siap untuk melakukan pendampingan kepada anggota (DPRD). 

Diketahui, mengacu reses sebelumnya, setiap anggota dewan mendapatkan fasilitas anggaran sekitar Rp 42 juta. 

Dana itu untuk makan minum sekitar Rp 36 juta dan sisanya sarana pendukung seperti sewa tenda, ruang pertemuan, sound system dan lain-lain. 

"Dananya tidak diserahkan ke anggota tapi pengaturannya lewat staf DPRD," kata Silangen. 

Apa Itu Reses DPRD?

Reses adalah kegiatan pimpinan dan anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah Daerah Pemilihan (Dapil).

Hal ini untuk memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah pemillihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD.

Reses juga menjadi manifestasi kewajiban pimpinan DPRD dan anggota DPRD untuk melakukan komunikasi dua arah dengan konstituen atau pemilihnya melalui kunjungan kerja di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing yang dilakukan secara rutin pada setiap masa reses.

Hasil pertemuan anggota DPRD dengan konstituennya dilaporkan secara tertulis dalam rapat paripurna melalui fraksinya di DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.

Aturan pelaksanaan reses

Beberapa ketentuan mengenai reses antara lain:

  • Masa reses dilaksanakan paling lama enam hari dalam satu kali reses.
  • Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap anggota DPRD paling lambat tiga hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.

Masa reses anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:

  • Waktu reses anggota DPRD pada daerah pemilihan yang sama;
  • Rencana kerja Pemerintah Daerah;
  • Hasil pengawasan DPRD selama masa sidang; dan
  • Kebutuhan konsultasi. publik dalam pembentukan Perda.

Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat:

  • Waktu dan tempat kegiatan reses;
  • Tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat; dan
  • Dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan reses, tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved