Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Bersaksi di Sidang Dana Hibah GMIM, Legislator Jean Sumilat Akui Dapat Order dari Clay Dondokambey

Anggota DPRD Manado Jean Sumilat mengaku beroleh order dari panitia kegiatan Clay Dondokambey dan mendapat transfer uang 35 juta dari GMIM.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Fistel Mukuan/TribunManado.co.id
SIDANG - Potret Jean Sumilat saat ikut sidang kasus dana hibah GMIM (kiri) dan saat ikut rapat pemerintah (kanan). Dikabarkan, anggota DPRD Manado Jean Sumilat mengaku beroleh order dari panitia kegiatan Clay Dondokambey dan mendapat transfer uang 35 juta dari GMIM. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD Manado Jean Sumilat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (13/10/2025).

Jean Sumilat memberi kesaksian dalam kapasitasnya sebagai pihak yang berhubungan dengan vendor dekorasi Sidang Majelis di Hotel Grand Kawanua dan kantor Sinode GMIM.

Pada kesempatan itu, Jean Sumilat mengaku beroleh order dari panitia kegiatan Clay Dondokambey

Ia kemudian mendapat transfer uang sebesar 35 juta dari GMIM.

Jean Sumilat tidakk lama duduk di kursi pemeriksaan.

Sejauh ini, ia adalah saksi yang pemeriksaannya paling cepat karena tak sampai 30 menit. 

Saksi lainnya rata-rata sejam lebih. Bahkan ada yang sampai lima jam.

Dalam pengakuannya, Jean Sumilat menyebut lupa siapa nama ketua panitia penyelenggara kegiatan sidang majelis tersebut.

"Anda ingat siapa ketua umumnya, kan anda juga bagian dari panitia," tanya hakim.

"Lupa pak," jawabnya.

Kepala Proyek dan Kasubag Keuangan UKIT Bersaksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, dua di antaranya adalah Dance Moko dan Anneke Lumi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM hari ini, Senin (13/10/2025).

Dance merupakan kepala tukang dalam proyek pembangunan Rektorat UKIT, sementara Anneke menjabat sebagai Kasubag Keuangan UKIT.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Ketua Sinode GMIM, Hein Arina.

Dalam kesaksiannya, Dance Moko mengaku bertanggung jawab atas pengerjaan lantai satu hingga empat Rektorat UKIT selama periode 2020 hingga 2022. 

Ia memimpin sembilan orang pekerja, dengan upah sebesar Rp200 ribu per hari.

Saat ditunjukkan sejumlah kuitansi, Dance menyatakan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut bukan miliknya. 

Meski demikian, ia mengakui pernah menandatangani satu kuitansi senilai Rp15 juta untuk pembelian material, tetapi menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang tersebut. 

Atas hal itu, majelis hakim meminta Dance untuk memperlihatkan tanda tangannya.

Sementara itu, saksi Anneke Lumi menjelaskan bahwa UKIT menerima dana hibah dari Pemprov Sulut melalui Sinode GMIM, yang digunakan untuk membiayai beasiswa mahasiswa. 

Di sisi lain, UKIT juga menyetorkan kontribusi kepada Sinode GMIM.

Selama persidangan, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili beberapa kali menegur para saksi agar memberikan keterangan yang jujur dan tidak berdalih lupa.

“Nah ini lagi, sudah mulai lupa,” ujarnya.

“Berkali-kali saya ingatkan saksi untuk jujur. Saya harapkan kejujurannya agar kita bisa meneliti fakta untuk mengungkap kebenaran,” tambahnya.

5 Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III. (Art)

-

Baca juga: Kesaksian Kepala Tukang Soal Pengerjaan Rektorat UKIT di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved