Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Ketika Hakim Achmad Peten Sili Peringatkan Para Saksi Kasus Dana Hibah GMIM

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili memberikan peringatan keras kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Rabu (8/10/2025). Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili memberikan peringatan keras kepada para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. 

Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM saat ini menjalani proses persidangan. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp8,9 Miliar

Kasus ini bermula dari proses pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui beberapa modus, antara lain:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

-

Baca juga: Populer Sulut: BMKG Prediksi Potensi Bencana, Pengakuan Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved