Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengakuan Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Kembalikan Uang Rp 61 Juta

Terungkap dalam sidang, bilamana Lucky ternyata mengembalikan uang sebesar Rp 61 juta saat jalani pemeriksaan di Polda Sulut. 

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Rabu (8/10/2025). Lucky Rumopa ternyata mengembalikan uang sebesar Rp 61 juta saat jalani pemeriksaan di Polda Sulut.  

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Ketua FKUB Sulut Lucky Rumopa tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut, Rabu (8/10/2025).

Terungkap dalam sidang, bilamana Lucky ternyata mengembalikan uang sebesar Rp 61 juta saat jalani pemeriksaan di Polda Sulut. 

Uang tersebut adalah biaya keberangkatan ke Jerman menggunakan dana hibah.

Lucky mengakuinya saat dicecar kuasa hukum terdakwa dalam pemeriksaan silang.

"Saya kembalikan karena saya warga negara yang baik," katanya.

Sempat terjadi adu pendapat antara Lucky dengan dua terdakwa yakni AGK dan Kaligis di ujung persidangan.

AGK membantah sejumlah kesaksian Lucky.

Menurut dia, Lucky lah yang memfasilitasi pembuatan visa dan pembelian tiket ke Jerman.

Hal yang sama dilakukan Kaligis.

"Apakah anda tak pernah mengajak saya ke Jerman," tanya dia.

Lucky menjawab tidak tahu.

Kaligis juga menyentil uang sebesar Rp 129 juta dari sinode GMIM.

Lucky dalam sidang tersebut banyak menjawab lupa dan tidak tahu.

Hingga ia sempat ditegur hakim.

Sidang Lanjutan: Tiga Saksi Hadir

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (8/10/2025).

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, yaitu: Syane Ratu, Bendahara Jemaat GMIM Sion Kanonang, Christian Sompie, Ketua Yayasan AZR Wenas dan Lucky Rumopa.

Syane dan Christian memberikan kesaksian lebih awal, sementara Lucky dijadwalkan tampil setelah rehat makan siang.

Jumlah saksi yang dihadirkan kali ini lebih sedikit dibandingkan sidang-sidang sebelumnya. 

Pada sidang awal, misalnya, jumlah saksi mencapai enam orang.

Seperti biasa, ruang sidang tampak padat dipenuhi pengunjung, yang terdiri dari keluarga dan rekan-rekan para terdakwa.

Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado. 

Mereka adalah: Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut, Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra, Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut, Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III dan Hein Arina – Ketua Sinode GMIM.

Kasus ini bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023 dengan total nilai Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui sejumlah modus, antara lain:

Mark-up penggunaan dana.

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.

(Tribunmanado.co.id/Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved