Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Pengakuan Christian Sompie Terkait Dana Hibah GMIM Rp 200 Juta yang Masuk ke Yayasan AZR Wenas

 Christian Sompie memenuhi undangan untuk bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG LANJUTAN - Christian Sompie. Ia memenuhi undangan untuk bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Christian Sompie memenuhi undangan untuk bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, Provinsi Sulut, Rabu (8/10/2025).

Kepada tribunmanado.com, Sompie yang juga adalah Presdir PT MSM mengatakan, ia datang dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan AZR Wenas periode 2019 - 2024.

"Yayasan Wenas menangani pendidikan GMIM serta panti asuhan," katanya.

Dalam persidangan tersebut, ia banyak ditanyai tentang dana hibah sejumlah Rp 200 juta yang masuk ke Yayasan.

Ia mengaku awalnya tidak tahu kalau itu dana hibah.

"Dalam pembukuan yayasan cuma ditulis bantuan sinode," kata dia.

Dia baru mengetahui itu dana hibah saat polisi menunjukkan tanda terimanya.

Ternyata tanda terima menerangkan itu dana hibah.

"Saya tak pernah lihat tanda terimanya, saya hanya melihat pembukuan yayasan," katanya.

Sebut dia, uang itu habis terpakai untuk kegiatan yayasan.

Ia juga mengaku mendampingi istri mengikuti kegiatan EMS pada 2022 di Jerman.

Dia memakai uang sendiri.

"Tapi di LPJ tertulis perjalanan saya dan istri, padahal saya tidak menggunakan uang dari GMIM," katanya.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (8/10/2025).

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang kali ini, yaitu: Syane Ratu, Bendahara Jemaat GMIM Sion Kanonang, Christian Sompie, Ketua Yayasan AZR Wenas dan Lucky Rumopa.

Syane dan Christian memberikan kesaksian lebih awal, sementara Lucky dijadwalkan tampil setelah rehat makan siang.

Jumlah saksi yang dihadirkan kali ini lebih sedikit dibandingkan sidang-sidang sebelumnya. 

Pada sidang awal, misalnya, jumlah saksi mencapai enam orang.

Seperti biasa, ruang sidang tampak padat dipenuhi pengunjung, yang terdiri dari keluarga dan rekan-rekan para terdakwa.

Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Manado. 

Mereka adalah Jefry Korengkeng Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut, Fereydi Kaligis Mantan Kepala Biro Kesra, Steve Kepel Mantan Sekretaris Provinsi Sulut, Assiano Gemmy Kawatu Mantan Asisten III dan Hein Arina Ketua Sinode GMIM.

Kasus ini bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023 dengan total nilai Rp 21,5 miliar. 

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui sejumlah modus, antara lain:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved