Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 8 Saksi Diundang, Termasuk Eks Staf Khusus Gubernur Sulut

Sidang lanjutan dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM akan digelar Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Mapanget

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025). Sidang dugaan korupsi dana hibah GMIM, 8 saksi diundang, termasuk eks staf khusus Gubernur Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM akan digelar Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, Provinsi Sulut.

Sumber Tribunmanado.com, sebanyak delapan saksi akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diantaranya adalah Lucky Rumopa.

Lucky adalah mantan staf khusus Pemprov Sulut.

Lucky akan bersaksi untuk terdakwa Hein Arina, AGK dan Kaligis.

Dalam sidang yang sudah - sudah, terungkap bilamana Lucky turut dalam keberangkatan ke Jerman untuk acara dewan gereja dengan memakai dana hibah sebesar Rp 750 Juta.

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado, yang berlokasi di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Meski diwarnai ketegangan dan suasana panas, sidang juga menyuguhkan sejumlah momen unik dan mengundang tawa.

Berdasarkan pantauan Tribunmanado.com, seorang pengacara tampak tertidur saat mendengarkan kesaksian yang sangat panjang dari saksi yang dihadirkan.

Kesaksian tersebut menjelaskan secara rinci alur dana hibah, namun tidak berkaitan langsung dengan terdakwa yang dibelanya.

Ada pula pengacara yang mengaku tidak tidur selama dua hingga tiga hari karena harus membaca surat dakwaan yang sangat tebal, mencapai 1.500 halaman.

“Surat dakwaan sangat panjang, terdiri dari tiga rim kertas. Satu rim itu 500 lembar, jadi total ada 1.500 lembar,” ungkap pengacara Vebry Tri Hariyadi, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Steve Kepel, pada Selasa (7/10/2025).

Tumpukan surat dakwaan tersebut, bila disusun di atas meja, tampak sangat tinggi.

Jaksa bahkan harus membawa dokumen tersebut dengan enam buah kotak kabinet.

Hal menarik lainnya adalah beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku berpendidikan tinggi dan berpengalaman luas, namun saat bersaksi justru tampak bingung dan memberikan jawaban tidak meyakinkan.

“Entah benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu,” ujar salah satu pengacara.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang yang digelar Senin (6/10/2025), lima saksi dihadirkan, yaitu: Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu, dan Ferry Mokalu. Seluruhnya berasal dari internal GMIM.

Adri, Gabby, Arthur, dan Ferry memberikan kesaksian untuk semua terdakwa, sementara Theofilia Parengkuan bersaksi khusus untuk terdakwa Hein Arina, Assiano Gemmy Kawatu, Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel.

Hingga saat ini, total sudah 31 saksi diperiksa, seluruhnya merupakan saksi dari pihak JPU.

Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk politisi, eks kepala daerah, pejabat aktif dan nonaktif Pemprov Sulut, ASN, serta internal GMIM.

Beberapa nama saksi yang telah memberikan keterangan antara lain:

Mantan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen

Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala

Sekretaris Umum GMIM Evert Tange

Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus ini berawal dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah pada tahun anggaran 2020 hingga 2023 senilai total Rp 21,5 miliar. 

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Modus yang dilakukan meliputi:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved