Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, 8 Saksi Diundang, Termasuk Eks Staf Khusus Gubernur Sulut

Sidang lanjutan dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM akan digelar Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Mapanget

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (6/10/2025). Sidang dugaan korupsi dana hibah GMIM, 8 saksi diundang, termasuk eks staf khusus Gubernur Sulut. 

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus ini berawal dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah pada tahun anggaran 2020 hingga 2023 senilai total Rp 21,5 miliar. 

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Modus yang dilakukan meliputi:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved