Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Ketika Pengacara Tertidur di Ruang Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Seorang pengacara tampak tertidur saat mendengarkan kesaksian yang sangat panjang dari saksi yang dihadirkan. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado, yang beralamat di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Berdasarkan pantauan TribunManado.co.id, seorang pengacara tampak tertidur saat mendengarkan kesaksian yang sangat panjang dari saksi yang dihadirkan.  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hal menarik terjadi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM terus bergulir di Pengadilan Negeri Manado, yang beralamat di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sidang sempat diwarnai ketegangan dan suasana panas, sidang juga menyuguhkan sejumlah momen unik dan mengundang tawa.

Berdasarkan amatan TribunManado.co.id di lokasi, seorang pengacara tampak tertidur saat mendengarkan kesaksian yang sangat panjang dari saksi yang dihadirkan. 

Kesaksian tersebut menjelaskan secara rinci alur dana hibah, tapi tidak berkaitan langsung dengan terdakwa yang dibelanya.

Salah seorang pengacara juga mengaku tidak tidur selama dua hingga tiga hari karena harus membaca surat dakwaan yang sangat tebal, mencapai 1.500 halaman.

“Surat dakwaan sangat panjang, terdiri dari tiga rim kertas. Satu rim itu 500 lembar, jadi total ada 1.500 lembar,” ungkap pengacara Vebry Tri Hariyadi, yang menjadi kuasa hukum terdakwa Steve Kepel pada Selasa (7/10/2025).

SIDANG: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Terungkap surat rekomendasi ke Jerman
SIDANG: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut. Terungkap surat rekomendasi ke Jerman (Tribun Manado/Arthur Rompis)

Tumpukan surat dakwaan tersebut, bila disusun di atas meja, tampak sangat tinggi. Jaksa bahkan harus membawa dokumen tersebut dengan enam buah kotak kabinet.

Hal menarik lainnya, yaitu beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku berpendidikan tinggi dan berpengalaman luas, namun saat bersaksi justru tampak bingung dan memberikan jawaban tidak meyakinkan.

“Entah benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu,” ujar salah satu pengacara.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali pada Rabu (8/10/2025) di Pengadilan Negeri Manado, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang yang digelar Senin (6/10/2025), lima saksi dihadirkan, yaitu: Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu, dan Ferry Mokalu. Seluruhnya berasal dari internal GMIM.

Adri, Gabby, Arthur, dan Ferry memberikan kesaksian untuk semua terdakwa, sementara Theofilia Parengkuan bersaksi khusus untuk terdakwa Hein Arina, Assiano Gemmy Kawatu, Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel.

Hingga saat ini, total sudah 31 saksi diperiksa, seluruhnya merupakan saksi dari pihak JPU. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk politisi, eks kepala daerah, pejabat aktif dan nonaktif Pemprov Sulut, ASN, serta internal GMIM.

Beberapa nama saksi yang telah memberikan keterangan antara lain:

Mantan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen

Asisten I Pemprov Sulut Denny Mangala

Sekretaris Umum GMIM Evert Tange

Terdakwa hingga Modus Kasus

Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

SIDANG - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Pendeta Hein Arina menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025) lalu.
SIDANG - Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado di Jalan Prof Dr Mr S E Koesoemah Atmadja, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, Jumat (29/8/2025) lalu. (Tribunmanado.com/Arthur Rompis)

Kasus ini berawal dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah pada tahun anggaran 2020 hingga 2023 senilai total Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Modus yang dilakukan yaitu Mark-up penggunaan dana.

Hal itu menyebabkan penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan surat terkait pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

-

Baca juga: Sisi Lain Sidang Dana Hibah GMIM di PN Manado: Hujan Seharian namun Suasana Hangat hingga Malam

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved