Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Daftar Nama Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM masih terus menjadi sorotan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Tribunmanado/Arthur Rompis
SIDANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Sebanyak 5 saksi dihadirkan dalam sidang lajutan hari ini. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM masih terus menjadi sorotan.

Secara umum, istilah hibah merupakan bentuk pemberian sesuatu kepada orang lain yang dikehendaki secara sukarela.

Oleh karena itu, hibah cukup sering ditemui di acara-acara sosial, seperti pemberian tempat beribadah atau tanah kepada lembaga sosial.

Tak jarang istilah ini dikaitkan dalam bentuk harta atau properti.

Terkait hal tersebut sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (6/10/2025).

Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi dari internal GMIM, yaitu : 

· Adri Salea

· Gabby Tuelah

· Theofilia Parengkuan

· Arthur Muntu

· Ferry Mokalu

Adri, Gabby, Arthur, dan Ferry memberikan kesaksian untuk seluruh terdakwa. 

Sementara Theofilia Parengkuan bersaksi khusus untuk terdakwa Hein Arina, Assiano Gemmy Kawatu, Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awal persidangan, terdapat sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir, namun lima di antaranya berhalangan.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili meminta para saksi menyampaikan identitas diri masing-masing, kemudian mengambil sumpah.

Agenda sidang masih berfokus pada mendengarkan keterangan para saksi dari pihak JPU.

Daftar Saksi Telah Dihadirkan Sebelumnya

Sebanyak 17 saksi sudah dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.

Sebanyak tujuh saksi dihadirkan pada sidang Rabu (24/9/2025).

Tujuh saksi tersebut adalah:

· Fransiskus Silangen Ketua DPRD Sulut

· Femmy Suluh Kadis Pendidikan Sulut

· Olvie Atteng

· Sandra Moniaga

· Praseno Hadi

· Silvia Tarandung

· Widia Mea

Hanya kesaksian para pejabat dan eks pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut tersebut seperti antiklimaks.

Para saksi hanya berbicara mengenai tupoksi masing masing.

Tak ada fakta yang mengarah pada pembuktian hingga sidang pun agak hambar.

Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili meminta para saksi yang dihadirkan adalah yang signifikan bagi pengungkapan fakta.

Kuasa hukum Jeffry Korengkeng yakni Michael Jacobus menuturkan, sejauh ini sidang hanya berkutat pada hal-hal administratif.

"Ini masih di hal-hal administratif," katanya.

Menurut dia, seyogianya hal-hal administratif menuju pada pembuktian bahwa ada perbuatan menguntungkan seseorang.

Tapi sidang sejauh ini belum mengarah ke sana.

"Unsur Mens Reanya belum terbukti," kata dia.

Pada Sidang Kamis 19 September 2025 sebanyak 4 saksi dihadirkan.

· Albert Mamarimbing, mantan PPTK Biro Kesra Setda Provinsi Sulawesi Utara

· Mecky Onibala mantan Inspektur Provinsi Sulawesi Utara

· Dua orang lainnya dari Tim Pemeriksa Dana Hibah dari Inspektorat Sulut

Sidang Rabu 10 September 2025 ada 3 saksi:

· Melky Matindas

· Jimmy Pantouw

· Ferni Karamoy

Diketahui, lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM saat ini sedang menjalani proses persidangan. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah mengalokasikan, mendistribusikan, serta merealisasikan dana belanja hibah dalam APBD sebesar Rp 21,5 miliar. Namun, realisasi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan antara lain mark-up dalam penggunaan dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban yang fiktif.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebagai barang bukti. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Thread Tribun Manado, Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved