Lipsus Hacker Bjorka Ditangkap
Warga Totolan Minahasa Kaget, Bjorka Bersembunyi di Desa Mereka: Pelaku Tak Pernah Bersosialisasi
Hacker dengan nama pengguna Bjorka berinisial WFTM alias Wahyu (23), ditangkap di Lingkungan 4, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Selanjutnya Tim gabungan ini melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengetahui lokasi tempat tinggal pelaku di wilayah Minahasa.
Pemilik akun Tiwtter bernama Bjorka akhirnya diamankan. 4 unit handphone dan 1 unit tablet, ikut diamankan karena diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.
Tim kemudian membawa terduga pelaku ke Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Nah, dari keterangan terduga pelaku, benar mengakui perbuatannya.
Pelaku mencuri data milik salah satu Bank ternama, kemudian Pelaku memperdagangkan data tersebut dengan cara memposting di akun Twitter miliknya bernama Bjorka.
Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman kepada pihak bank akan membocorkan ke publik data-data Bank tersebut.
Terungkap juga bahwa perbuatan pelaku sudah berulang kali dia lakukan, di bank berbeda lainnya sehingga dia memperoleh keuntungan mencapai US$9000.
Katim Resmob Kompol Frelly Sumampow membenarkan mengamankan terduga pelaku.
“Sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik PMJ,” singkatnya.
Masih misteri: Apakah WFT benar Bjorka yang viral?
Meski sudah mengaku menggunakan nama Bjorka sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok yang sempat menghebohkan publik Indonesia pada 2022–2023.
“Yang Opposite, ya mungkin. Karena di internet, everybody can be anybody. Itu masih dalam penyelidikan,” ujar Fian.
Polisi juga membuka kemungkinan kerja sama internasional, mengingat aktivitas WFT bersinggungan dengan forum-forum gelap global dan bisa jadi menjadi incaran kepolisian negara lain.
Status hukum dan ancaman hukuman
Atas perbuatannya, WFT dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 46 jo Pasal 30, dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
- Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Sosok Wahyu Hacker Bjorka asal Manado Sulut, Dikenal Pintar dan Ahli Perbaiki Ponsel yang Kena Retas |
![]() |
---|
Bukan Ahli IT, Polisi Sebut Hacker Bjorka Hanya Pemuda Tak Tamat SMK yang Belajar Otodidak |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Hacker Bjorka Ternyata Anak Tunggal hingga Jadi Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Sosok Hacker Bjorka yang Ditangkap Polisi di Minahasa, Ternyata Tak Lulus Sekolah dan Pengangguran |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Siapa Nama Asli Bjorka Hacker Pembobobol Data Nasabah Bank, Ternyata Orang Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.