Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sudah 26 Saksi Hadir dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Olly Dondokambey dan Rio Berhalangan

Pada Senin lalu, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey diminta hadir dalam sidang sebagai saksi.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (1/10/2025). Pada Senin lalu, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey diminta menghadiri sidang sebagai saksi, tapi berhalangan hadir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 26 saksi sudah dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM.

Mereka memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut.

Terbaru, ada empat saksi dihadirkan dalam sidang, Senin (1/10/2025).

Keempatnya adalah Sekretaris BPMS GMIM Evert Tangel, Bendahara BPMS GMIM Windy Lucas, Bendahara BPMS GMIM periode sebelumnya Recky Montong serta Gerry Rengku selaku bendahara panitia perkemahan pemuda GMIM.

Ini adalah sidang pertama yang dihadiri internal GMIM.

Sebelumnya saksi yang dihadirkan berasal dari pejabat dan eks pejabat Pemprov Sulut.

Ada pula ASN dari Biro Kesra dan BKAD.

Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen sudah memenuhi panggilan.

Begitupun mantan Wagub Sulut Steven Kandouw.

Pada Senin lalu, mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Rio Dondokambey diminta hadir dalam sidang sebagai saksi.

Namun Olly berhalangan karena sakit.

Sedang Rio ada tugas negara.

Sidang tersebut menyedot perhatian khalayak.

Amatan Tribunmanado.co.id, pengunjung sidang kasus dana hibah GMIM membludak.

Ruang sidang penuh.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved