Gaji PPPK Paruh Waktu
Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Utara Sesuai Keputusan Kementerian PAN-RB
Gaji PPPK paruh waktu di Sulawesi Utara mengikuti UMP/UMK, sesuai keputusan Kementerian PAN-RB. Rp 3.775.425 hingga Rp 3.824.264.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB telah menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Tujuannya untuk menata tenaga non-ASN yang selama ini berstatus honorer.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan skema kerja tidak penuh waktu.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja ini memberi fleksibilitas jam kerja serta masa kontrak yang umumnya bersifat tahunan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Skema ini memberi status lebih jelas dan perlindungan hukum, meski jam kerja lebih singkat dibanding ASN/PPPK penuh waktu.
Baca juga: PPPK Boleh Gunakan Seragam Koorpri? Berikut Aturan Penggunaan Pakaian Dinas
Baca juga: Ini Penjelasan Soal PPPK Paruh Waktu: Masa Kontrak, Syarat Pengangkatan - Penghentian, Besaran Gaji
Baca juga: Ini 5 Tahap Sebelum PPPK Paruh Waktu Resmi Jadi ASN
PPPK paruh waktu terikat tanggung jawab bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang, apabila kinerja terbilang baik.
Kendati hanya bekerja dengan jam terbatas, PPPK paruh waktu tetap berhak atas gaji dan tunjangan dasar ASN.
Besaran gaji dihitung secara proporsional, dengan ketentuan minimal sama seperti Pendapatan terakhir saat masih berstatus honorer/non-ASN atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tempat penugasan.
Hal itu juga tertuang jelas dalam Kepmenpan-RB No. 16 Tahun 2025 yang bisa diakses di laman BKN, bkn.go.id.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Kepmen PAN-RB No. 16 Tahun 2025.
Berbeda dengan PNS maupun PPPK penuh waktu, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan (SMA, D3, S1), melainkan mengikuti UMK atau pendapatan terakhir di wilayah masing-masing.
Sebagai acuan, berikut daftar UMK di 15 kabupaten/kota wilayah Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025 yang menjadi patokan besaran gaji PPPK paruh waktu:
Kota Manado: Rp 3.824.264
Kota Bitung: Rp 3.775.425
Kota Tomohon: Rp 3.775.425
Kota Kotamobagu: Rp 3.775.425
Kabupaten Minahasa: Rp 3.775.425
Kabupaten Minahasa Selatan: Rp 3.775.425
Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp 3.775.425
Kabupaten Minahasa Utara: Rp 3.775.425
Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp 3.775.425
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp 3.775.425
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp 3.775.425
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp 3.775.425
Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp 3.775.425
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Rp 3.775.425
Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 3.775.425
Sementara UMK/UMR Provinsi Sulawesi Utara 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.775.425.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.
Kenaikan UMP di Sulut ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025, yang mewajibkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen di seluruh Indonesia.
Jadi, besaran gaji yang bakal diterima PPPK paruh waktu di Sulut, besarannya seperti yang dijelaskan di atas, sesuai kebijakan dari KemenPAN-RB.
Gaji tertinggi Rp 3.824.264 untuk penempatan di Kota Manado dan terendah Rp 3.775.425, penempatan di kabupaten/kota lainnya dan lingkup provinsi Sulut.
(TribunManado.co.id/Fra)
Baca juga: 148 PPPK Pemkot Kotamobagu Resmi Terima SK Pengangkatan Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.