Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Asal Minahasa Ini Ditangkap Polresta Manado

Tim Alpha Resmob Polresta Manado pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita berhasil menangkap seorang pria berinisial NDH (55).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Humas Polresta Manado
TINDAK PIDANA - NDH (55), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, di wilayah Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, saat ditangkap polisi. Tim Alpha Resmob Polresta Manado pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita berhasil menangkapnya. 

Unit ini merupakan bagian dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri.

“Penanganan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Iptu Agus

Barang bukti terkait perkara ini saat ini telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Pemkot Manado Terus Susun The Dream Team, Ini Tujuannya Menurut Richard Sualang

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved