Sulawesi Utara
Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Asal Minahasa Ini Ditangkap Polresta Manado
Tim Alpha Resmob Polresta Manado pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita berhasil menangkap seorang pria berinisial NDH (55).
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Humas Polresta Manado
TINDAK PIDANA - NDH (55), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, di wilayah Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, saat ditangkap polisi. Tim Alpha Resmob Polresta Manado pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita berhasil menangkapnya.
Unit ini merupakan bagian dari fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polri.
“Penanganan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Iptu Agus
Barang bukti terkait perkara ini saat ini telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Pemkot Manado Terus Susun The Dream Team, Ini Tujuannya Menurut Richard Sualang
Berita Terkait: #Sulawesi Utara
Kabar Baik, Cengkih, Kopra dan Pala di Sulut Harganya Segini, Gubernur YSK Pesan Petani Semangat |
![]() |
---|
Anggota DPRD Harus Transparan Soal Gaji dan Tunjangan Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Baso Affandi: Usulan Penurunan Tunjangan DPRD Sulut Bisa Jadi Simbol Moral yang Kuat |
![]() |
---|
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.