Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Asal Minahasa Ini Ditangkap Polresta Manado

Tim Alpha Resmob Polresta Manado pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita berhasil menangkap seorang pria berinisial NDH (55).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Humas Polresta Manado
TINDAK PIDANA - NDH (55), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, di wilayah Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, saat ditangkap polisi. Tim Alpha Resmob Polresta Manado pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita berhasil menangkapnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Tim Alpha Resmob Polresta Manado pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 22.00 Wita berhasil menangkap seorang pria berinisial NDH (55). 

Resmob Polresta adalah tim khusus di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta yang bertugas menangani kasus-kasus kriminalitas jalanan dan kejahatan konvensional.

Singkatan Resmob sendiri adalah Reserse Mobile.

Tim ini sifatnya "mobile" atau bergerak cepat, sehingga tidak bertugas di kantor seperti penyidik pada umumnya.

Mereka berpatroli dan melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polresta tersebut.

NDH adalah tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kejadian terjadi di wilayah Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada bulan Maret 2025 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Manado telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik adalah pejabat yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Penyidikan sendiri adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya dapat ditemukan.

Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, Tim Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengetahui persembunyian terduga pelaku di wilayah Airmadidi.

Dengan berkoordinasi bersama masyarakat setempat, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap NDH di salah satu rumah di area perkebunan tanpa perlawanan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan ke penyidik Unit PPA untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara khusus ditugaskan untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang korbannya adalah perempuan dan/atau anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved