Kasus Curanmor di Sulut
Sindikat Curanmor di Sulut Terungkap, Polisi Bongkar Modus Terorganisir Pelaku
Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon berhasil menangkap dua pelaku utama bersama tiga penadah, serta menyita 11 sepeda motor hasil curian.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membekuk dua tersangka utama, masing-masing RT (31), warga Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, Manado, dan EMK (34), warga Teling Atas, Wanea, Manado.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras penyidik.
Penyidik adalah pejabat negara di lingkungan Polri yang memiliki wewenang khusus dan diwajibkan oleh undang-undang untuk melakukan tindakan penyidikan dalam kasus pidana.
Yaitu serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka.
Tugas mereka mencakup menerima laporan, melakukan tindakan di tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
“Tim kami bergerak cepat, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi hingga menganalisis rekaman CCTV. Akhirnya kedua tersangka bisa diamankan,” ujar Kapolres Senin (22/9/2025). (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
• Turlap di Malalayang dan Mapanget, Wali Kota Manado Andrei Angouw Cek Pembuatan Paving
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/AMANKAN-Tim-Resmob-Satreskrim-Polres-Tomohon-berhasil-io90.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.