Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Curanmor di Sulut

Sindikat Curanmor di Sulut Terungkap, Polisi Bongkar Modus Terorganisir Pelaku

Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon berhasil menangkap dua pelaku utama bersama tiga penadah, serta menyita 11 sepeda motor hasil curian.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
AMANKAN - Para tersangka kasus pencurian dan penadahan motor saat dihadirkan Polres Tomohon berhasil di hadapan awak media, Senin (22/9/2025). Polisi menangkap dua pelaku utama bersama tiga penadah, serta menyita 11 sepeda motor hasil curian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Sulawesi Utara akhirnya terbongkar. 

Tim Resmob Satreskrim Polres Tomohon berhasil menangkap dua pelaku utama bersama tiga penadah, serta menyita 11 sepeda motor hasil curian.

Yang menarik, pengungkapan kasus ini sekaligus membongkar modus operandi para pelaku yang ternyata cukup terorganisir. 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para tersangka bekerja dengan pola peran yang jelas.

Salah satu bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci setang motor dan menyambungkan kabel untuk menyalakan mesin, sementara rekannya mengawasi situasi sekitar agar aksi berjalan mulus.

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, S.I.K. menjelaskan, “Mereka bergerak cepat, hanya butuh hitungan menit untuk membawa kabur motor incarannya.

Setelah itu, kendaraan hasil curian langsung dipasok ke penadah untuk diperjualbelikan.”

Kedua pelaku utama, RT (31) dan EMK (34), warga Manado, mengaku sudah 23 kali melancarkan aksi serupa di tiga wilayah: 11 TKP di Tomohon, 6 TKP di Minahasa, dan 6 TKP di Bitung, Sulawesi Utara.

Barang bukti yang diamankan kebanyakan adalah motor jenis Honda Beat, disertai beberapa unit Honda Sonic dan Yamaha Mio M3.

Tak berhenti pada pelaku utama, polisi juga meringkus tiga penadah yang berperan menyalurkan kendaraan hasil curian, yakni RRM (37) dari Mapanget, CR (23) dari Minahasa Utara, serta ZMKD (20) dari Tahuna, Sangihe.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat. 

“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan masih berlanjut untuk mengungkap sindikat curanmor yang lebih luas," jelasnya, Senin (22/9/2025).

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

"Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/294/VII/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tertanggal 29 Agustus 2025. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved