Sampah di Sulut
Sampah di Sulawesi Utara Sebagian Besar Berasal dari Sisa Makanan
Sampah masih jadi masalah laten di Provinsi Sulawesi Utara. Penyebabnya adalah sampah belum teratasi secara tuntas.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Dewangga Ardhiananta
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sampah masih jadi masalah laten di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Penyebabnya adalah sampah belum teratasi secara tuntas.
Hal ini terkonfirmasi lewat sanksi administratif yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap 6 TPA di Sulut.
Keenam daerah tersebut adalah Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa dan Minsel.
Data Dinas Lingkungan Hidup Sulut, sebanyak 37,4 persen sampah di Sulut berasal dari sisa makanan.
Kabid PSLB3 DLHD Provinsi Sulut Nike Mamahit menyampaikan data tersebut dalam sosialisasi penanganan sampah di aula Kantor Wali Kota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Manado, Sulut, Rabu (17/9/2025).
Sebanyak 19,8 persen berasal dari plastik.
Kemudian kayu, ranting dan daun sebanyak 12,7 persen.
Lalu kertas dan karton sebanyak 11,2 persen.
Lainnya sebesar 7,7 persen.
Sementara dari segi sumber sampah, sebanyak 43,9 persen berasal dari rumah tangga.
Kemudian dari fasilitas publik dan kawasan sebesar 15,4 persen. Lalu perkantoran 10,4 persen, 9,7 persen dari pasar tradisional dan 8,5 persen dari pusat perniagaan.
Timbunan sampah
Timbunan sampah di Sulut mencapai 505.276,76 ton per tahun pada tahun 2024.
Kabid PSLB3 DLHD provinsi Sulut Nike Mamahit menyampaikan data tersebut dalam sosialisasi penanganan sampah di aula Kantor Wali Kota Manado, Rabu (17/9/2025).
Sementara penanganan sampah adalah 277.485.96 Ton per tahun (33,09 persen).
Pengurangan sampah 34.832.01 per tahun (6.89 persen).
Terbuang ke lingkungan 192.858.30 ton per tahun (13.19 persen).
TPA open dumping 110.310.30 ton per tahun (21.87 persen).
Sementara timbunan sampah di Manado pada 2024 mencapai 134.741.00 per tahun.
Pengurangan 9.355.89 ton (8.66 persen) dan penanganan 90.520.00 ton (83.77 persen).
6 TPA Masih Open Dumping
Sebanyak enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sulawesi Utara (Sulut) kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.
Keenamnya adalah TPA Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa dan Minsel.
Hal itu diungkapkan oleh Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Wali Kota Manado, Rabu (17/9/2025).
"Dari 343 TPA yang diawasi, terdapat enam TPA di Sulut yang dapat sanksi administratif," katanya.
Keenam TPA tersebut masih menggunakan metode open dumping.
Mustinya, sesuai UU Pengelolaan Sampah, TPA beralih ke sanitary landfill atau control landfill.
Namun, kata dia, Manado adalah pengecualian.
Sebab, pengelolaan sampah di Manado sudah banyak kemajuan.
"Di Manado pengelolaan sampahnya sudah banyak kemajuan, salah satunya adalah kegiatan ini," katanya.
Ia menuturkan, sudah saatnya dilakukan perubahan paradigma dalam pengolahan sampah.
Cara lama yakni mengumpulkan dan buang di TPA musti ditinggalkan.
"Paradigma lama menganggap sampah itu tidak punya sumber daya, tidak punya nilai ekonomi," katanya.
Sebut dia, paradigma baru adalah masyarakat sudah bisa mengelola sampah dari sumbernya.
Pola yang digunakan adalah 3R.
"Reduce, Reuse dan Recycle," katanya.
Ia mencontohkan kaleng atau plastik.
Dua sampah ini bisa dijadikan pot bunga atau barang lainnya yang bernilai ekonomis.
Apa itu sistem 3R?
Olah sampah dengan metode 3R adalah proses pengelolaan sampah yang melibatkan tiga prinsip utama
Pertam Reduce (Mengurangi).
Kedua Reuse (Menggunakan Kembali).
Serta Recycle (Mendaur Ulang).
Tujuannya adalah mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Dengan memanfaatkan kembali sampah yang masih bisa digunakan
Serta mengolah sampah menjadi produk baru yang bermanfaat.
Hal ini menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
(TribunManado.co.id/Art)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Potret-Tempat-Pemrosesan-Akhir-TPA-Sumompo-Manado-Sulawesi-Utara-Sulut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.