Sampah di Sulut
6 TPA di Wilayah Sulawesi Utara Kena Sanksi Administratif, Akademis dari Unsrat Angkat Bicara
Sistem open dumping adalah metode pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa penanganan khusus.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan sanksi administratif karena masih menggunakan sistem open dumping.
Sistem open dumping adalah metode pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa penanganan khusus.
Sampah hanya ditumpuk dan dibiarkan hingga lokasi penuh, lalu ditinggalkan begitu saja.
Enam TPA yang dimaksud berlokasi di Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa, dan Minahasa Selatan (Minsel).
Terkait hal ini, Pingkan Peggy Egam, seorang Dosen Teknik Arsitektur dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), memberikan tanggapannya.
Menurutnya, penggunaan sistem open dumping menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penurunan kualitas lingkungan, masalah estetika kawasan, dan risiko kebakaran, terutama saat musim kemarau.
"Oleh sebab itu pemerintah pusat melalui instansi terkait telah mengeluarkan larangan untuk tidak menggunakan metode open dumping," jelas Pingkan saat dihubungi Tribun Manado lewat Whatsapp.
Ia menekankan bahwa larangan ini harus dihargai oleh masyarakat maupun pemerintah daerah.
Ia juga menambahkan, penerapan sanksi administratif bagi kabupaten/kota yang tidak mematuhi aturan ini seharusnya dipahami secara positif, demi peningkatan kualitas lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat.
"Walaupun saat metode open dumping merupakan opsi pupular yang masih dipilih pemerintah karena diantaranya terdapat kendala keterbatasan lahan, tentunya bukan menjadi alasan sehingga metode tersebut masih terus dilakukan. Dalam konteks yang lebih dalam, kualitas hidup masyarakat menjadi opsi utama yang harus menjadi prioritas, sehingga pemerintah tidak lagi menerapkan metode tersebut dalam pengelolaan sampah," pungkasnya.
Gubernur Sulut YSK Tegur 5 Kabupaten Kota
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dra Feibe Rondonuwu mengatakan bahwa temuan yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup sudah diketahui Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK)
"Jadi masalah ini sudah diketahui pak Gubernur sejak bulan Juni 2025, sudah memberikan teguran kepada 5 kabupaten/kita itu," jelasnya
Lanjut Rondonuwu, bahwa surat teguran tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulut dan meminta untuk dilakukan pembenahan.

"Info terkini sampai bulan September 2025 ini, 4 daerah tersebut sudah membuat laporan tertulis kepada Gubernur yaitu tentang pembenahan, tinggal kota Bitung yang kami masih tunggu laporannya," jelasnya
Menurutnya dari Kementrian meminta sesuai kelima daerah itu harus melakukan metode sesuai UU Pengelolaan Sampah, yaitu TPA beralih ke sanitary landfill atau control landfill.
Status Gunung Lokon Masih Level III Siaga, Warga Tomohon Masih Beraktivitas Normal |
![]() |
---|
Update Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado 17 September 2025, Ada yang Naik dan Turun |
![]() |
---|
Belum Ada Sekolah di Kotamobagu Sulut Terima Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
21 Orang Diperiksa Tipidkor Polres Bitung Terkait Dugaan Korupsi KMP Tude, Potensi Rugikan Rp1.4 M |
![]() |
---|
Masyarakat Sulut Diimbau Waspada pada 18-19 September 2025, BMKG Prediksi Terjadi Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.