Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sampah di Sulut

6 TPA di Wilayah Sulawesi Utara Kena Sanksi Administratif, Akademis dari Unsrat Angkat Bicara

Sistem open dumping adalah metode pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa penanganan khusus.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
HO
AKADEMISI - Pingkan Peggy Egam, seorang Dosen Teknik Arsitektur dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Ia memberikan tanggapan soal enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan sanksi administratif karena masih menggunakan sistem open dumping. 

"Jadi habis buang sampah langsung tutup tanah dan ditekan dengan Buldozer, itu metodenya," jelasnya.

imbunan sampah di Sulawesi Utara mencapai 505.276,76 ton per tahun pada tahun 2024.

Kabid PSLB3 DLHD provinsi Sulut Nike Mamahit menyampaikan data tersebut dalam sosialisasi penanganan sampah di aula kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/9/2025).

Sementara penanganan sampah adalah 277.485.96 Ton per tahun (33,09 persen).

Pengurangan sampah 34.832.01 per tahun (6.89 persen).

Terbuang ke lingkungan 192.858.30 ton per tahun (13.19 persen).

TPA open dumping 110.310.30 ton per tahun (21.87 persen).

Sementara timbunan sampah di Manado pada 2024 mencapai 134.741.00 per tahun.

Penurangan 9.355.89 ton (8.66 persen) dan penanganan 90.520.00 ton (83.77 persen). (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved