Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sampah di Sulawesi Utara

Jumlah Timbunan Sampah di Sulawesi Utara Mencapai 505.276,76 Ton

Kabid PSLB3 DLHD provinsi Sulut Nike Mamahit menyampaikan data tersebut dalam sosialisasi penanganan sampah.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Arthur Rompis
TPA - Potret TPA sampah yang berada di Sumompo, Kota Manado, Sulawesi Utara. Kabid PSLB3 DLHD provinsi Sulut Nike Mamahit menyampaikan dalam sosialisasi penanganan sampah di aula kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/9/2025), bahwa timbunan sampah di Sulut mencapai 505.276,76 ton per tahun pada tahun 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Timbunan sampah di Sulawesi Utara mencapai 505.276,76 ton per tahun pada tahun 2024.

Kabid PSLB3 DLHD provinsi Sulut Nike Mamahit menyampaikan data tersebut dalam sosialisasi penanganan sampah di aula kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/9/2025).

Sementara penanganan sampah adalah 277.485.96 Ton per tahun (33,09 persen).

Pengurangan sampah 34.832.01 per tahun (6.89 persen).

Terbuang ke lingkungan 192.858.30 ton per tahun (13.19 persen).

TPA open dumping 110.310.30 ton per tahun (21.87 persen).

Sementara timbunan sampah di Manado pada 2024 mencapai 134.741.00 per tahun.

Penurangan 9.355.89 ton (8.66 persen) dan penanganan 90.520.00 ton (83.77 persen).

Sebanyak enam Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Sulawesi Utara (Sulut) kena sanksi administratif karena masih menerapkan sistem open dumping.

Keenamnya adalah TPA Bitung, Manado, Sitaro, Talaud, Minahasa dan Minsel.

Hal itu diungkapkan oleh Nurhayana dari Kementerian Lingkungan Hidup unit Pusat Pengendalian 

Lingkungan Hidup bidang wilayah satu dalam kegiatan sosialisasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah di aula kantor Walikota Manado di Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (17/9/2025).

"Dari 343 TPA yang diawasi, terdapat enam TPA di Sulut yang dapat sanksi administratif," katanya.

Keenam TPA tersebut masih menggunakan metode open dumping.

Mustinya, sesuai UU Pengelolaan Sampah, TPA beralih ke sanitary landfill atau control landfill.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved