Warga Sulut Korban TPPO
Sulawesi Utara Zona Merah TPPO ke Kamboja, BP3MI Imbau Warga Sulut Jangan Tergiur dengan Gaji Tinggi
BP3MI Sulut mencatat, sepanjang tahun 2025 sudah ada 30 lebih pengaduan terkait pekerja migran ilegal, sebagian besar ke Kamboja
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
"Itu negara-negara yang paling banyak ditemui kasus-kasus TPPO judi online dan online scammer," kata Mangiring saat mengujungi Kota Manado, Kamis (9/7/2025).
Ia juga mengungkapkan kalau Sumatera Utara dan Sulawesi Utara merupakan zona merah TPPO ke Kamboja.
Anggota DPRD Sulut Louis Carl Schramm, menanggapi persoalan serius maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga Sulut.
Louis Scharmm mengakui bahwa ketersediaan lapangan kerja di Sulawesi Utara yang masih terbatas, terutama bagi warga desa yang tidak memiliki keahlian khusus menjadi penyebab kenapa banyak warga Sulut pergi ke Kamboja.
Louis Schraam juga memberi peringatan keras untuk warga Sulut yang jadi agen perekrutan tenaga kerja ilegal.
“Itu sudah masuk pidana.Jadi janganlah ada lagi orang Sulawesi Utara yang justru menjual sesama warga Sulawesi Utara. Jangan begitu," tegas dia.
Meski mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya, dan meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap pelaku perekrutan ilegal, Politisi Gerindra itu tak menampik kalau lowongan pekerjaan di Sulut minim.
“Loker di Sulut memang kurang. Karena itu banyak warga akhirnya tergiur tawaran kerja di luar negeri, meski tidak memperhatikan aspek keselamatan,” kata Louis Carl Schramm saat dikonfirmasi Tribun Manado via WhatsApp, Sabtu 23 Agustu 2025 malam.
Sementara itu, untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemprov Sulut menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi masalah pekerja migran nonprosedural. Langkah strategis ini terwujud melalui sinergi dua aturan yang dikeluarkan oleh dua gubernur yang berbeda, yaitu Surat Keputusan (SK) dari Olly Dondokambey (gubernur periode Februari 2016-2025) dan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sulut periode 2025-2030, Yulius Selvanus Komaling.
Kedua aturan ini saling melengkapi, menciptakan kerangka kerja yang solid untuk pencegahan dan penanganan masalah ini di tingkat provinsi.
Pada 16 Mei 2023, Olly Dondokambey menerbitkan SK Nomor 195 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sulawesi Utara.
Gugus tugas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021. Tim ini tidak hanya melibatkan dinas tenaga kerja, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tetapi juga aparat kepolisian, kejaksaan, universitas, hingga organisasi masyarakat sipil.
Gugus tugas ini memiliki periode kerja selama lima tahun, terhitung mulai tahun 2023 hingga 2028.
Tugas utama gugus tugas ini adalah mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan, serta memantau perkembangan perlindungan korban dan penegakan hukum. Selain itu, gugus tugas ini bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sulawesi Utara dan diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan dan lima tahunan.
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, Gubernur Yulius Selvanus Komaling mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/25.6440/SEKR-RO-HUKUM tentang Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural di Provinsi Sulawesi Utara. Surat edaran ini menegaskan maraknya warga Sulawesi Utara yang menjadi korban PMI nonprosedural dan TPPO.
Upaya Pencegahan TPPO, 3 Warga Sulut Calon PMI Diamankan Polisi di Bandara Sam Ratulangi |
![]() |
---|
Bukan Cuma KTP, Ternyata Ini Berkas Harus Dilengkapi Warga Sulut Jika Mau Kerja Resmi di Luar Negeri |
![]() |
---|
Benarkah Ada Jalur VIP Line untuk Loloskan Warga Sulut ke Kamboja? Begini Kata Imigrasi Manado |
![]() |
---|
Ramai Warga Sulut Pergi ke Kamboja, Disnakertrans Sebut Bukan Tak Ada Lowongan Kerja Tapi karena Ini |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sulut Sebut Syarat Kerja di Sulawesi Utara Diskriminatif: Kuasai 5 Elemen Harus Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.