Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warga Sulut Korban TPPO

Sulawesi Utara Zona Merah TPPO ke Kamboja, BP3MI Imbau Warga Sulut Jangan Tergiur dengan Gaji Tinggi

BP3MI Sulut mencatat, sepanjang tahun 2025 sudah ada 30 lebih pengaduan terkait pekerja migran ilegal, sebagian besar ke Kamboja

|
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kompilasi Tribun Manado/Indri Panigoro/Siswa PKL SMK Negeri 5 Manado/Briliant Lompoliu
INFOGRAFIS: Data resmi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut dan BP3MI menunjukkan, sejak 2021 hingga pertengahan 2025, ratusan warga Sulut menjadi korban TPPO dengan modus tawaran kerja bergaji tinggi lewat WhatsApp dan Telegram, namun berakhir di perusahaan ilegal di Kamboja dan Myanmar. 

"Itu negara-negara yang paling banyak ditemui kasus-kasus TPPO judi online dan online scammer," kata Mangiring saat mengujungi Kota Manado, Kamis (9/7/2025). 

Ia juga mengungkapkan kalau Sumatera Utara dan Sulawesi Utara merupakan zona merah TPPO ke Kamboja

Anggota DPRD Sulut Louis Carl Schramm, menanggapi persoalan serius maraknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa warga Sulut.

Louis Scharmm mengakui bahwa ketersediaan lapangan kerja di Sulawesi Utara yang masih terbatas, terutama bagi warga desa yang tidak memiliki keahlian khusus menjadi penyebab kenapa banyak warga Sulut pergi ke Kamboja.

Louis Schraam juga memberi peringatan keras untuk warga Sulut yang jadi agen perekrutan tenaga kerja ilegal.

“Itu sudah masuk pidana.Jadi janganlah ada lagi orang Sulawesi Utara yang justru menjual sesama warga Sulawesi Utara. Jangan begitu," tegas dia.

Meski mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja luar negeri yang tidak jelas legalitasnya, dan meminta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap pelaku perekrutan ilegal, Politisi Gerindra itu tak menampik kalau lowongan pekerjaan di Sulut minim.

“Loker di Sulut memang kurang. Karena itu banyak warga akhirnya tergiur tawaran kerja di luar negeri, meski tidak memperhatikan aspek keselamatan,” kata Louis Carl Schramm saat dikonfirmasi Tribun Manado via WhatsApp, Sabtu 23 Agustu 2025 malam.

Sementara itu, untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemprov Sulut menunjukkan komitmen kuat dalam mengatasi masalah pekerja migran nonprosedural. Langkah strategis ini terwujud melalui sinergi dua aturan yang dikeluarkan oleh dua gubernur yang berbeda, yaitu Surat Keputusan (SK) dari Olly Dondokambey (gubernur periode Februari 2016-2025) dan Surat Edaran (SE) dari Gubernur Sulut periode 2025-2030, Yulius Selvanus Komaling. 

Kedua aturan ini saling melengkapi, menciptakan kerangka kerja yang solid untuk pencegahan dan penanganan masalah ini di tingkat provinsi.

Pada 16 Mei 2023, Olly Dondokambey menerbitkan SK Nomor 195 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Sulawesi Utara

Gugus tugas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021. Tim ini tidak hanya melibatkan dinas tenaga kerja, dinas sosial, dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tetapi juga aparat kepolisian, kejaksaan, universitas, hingga organisasi masyarakat sipil. 

Gugus tugas ini memiliki periode kerja selama lima tahun, terhitung mulai tahun 2023 hingga 2028.

Tugas utama gugus tugas ini adalah mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan TPPO, melakukan advokasi, sosialisasi, pelatihan, serta memantau perkembangan perlindungan korban dan penegakan hukum. Selain itu, gugus tugas ini bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Sulawesi Utara dan diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan dan lima tahunan.

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, Gubernur Yulius Selvanus Komaling mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/25.6440/SEKR-RO-HUKUM tentang Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural di Provinsi Sulawesi Utara. Surat edaran ini menegaskan maraknya warga Sulawesi Utara yang menjadi korban PMI nonprosedural dan TPPO.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved