Warga Sulut Korban TPPO
Sulawesi Utara Zona Merah TPPO ke Kamboja, BP3MI Imbau Warga Sulut Jangan Tergiur dengan Gaji Tinggi
BP3MI Sulut mencatat, sepanjang tahun 2025 sudah ada 30 lebih pengaduan terkait pekerja migran ilegal, sebagian besar ke Kamboja
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
"Pastikan keberangkatan melalui agen resmi. Kalau ada informasi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian atau BP3MI," tegas Kepala BP3MI Sulut, M. Syachrul Afriyadi, S.Kom., MAP melalui Tim Pelindungan dan Pemberdayaan BP3MI Sulut Lussy Lucia Lumi., Kamis (21/8/2025).
Lucia Lumi juga membeberkan kalau pada 20 Agustus 2025, BP3MI telah mengirimkan surat resmi ke Duta Besar RI untuk Myanmar meminta bantuan penanganan pemulangan pekerja migran Indonesia, termasuk dari Sulut yang mengalami penyiksaan.
Menurut BP3MI Sulawesi Utara, nama-nama korban Myanmar itu tidak ditemukan di sistem resmi (SISKOP2MI), yang berarti mereka berangkat secara ilegal.
Pihak BP3MI Sulut juga menegaskan bahwa peluang kerja resmi di luar negeri sebenarnya terbuka luas.
Negara tujuan antara lain Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Korea, hingga Jerman dan Bulgaria. Namun, setiap negara punya kriteria khusus, misalnya tenaga kesehatan (perawat/ners).
Sayangnya, alih-alih mengikuti jalur resmi, masih banyak warga Sulut yang tergiur iming-iming tawaran kerja di media sosial.

“Modus perekrutan ilegal paling banyak main di media sosial. Mereka tawarkan gaji besar tanpa syarat yang jelas. Padahal, untuk berangkat resmi ada persyaratan wajib KTP, ijazah, surat izin keluarga, dan batas usia 19-45 tahun,” jelas ketua Tim Pelindungan dan Pemberdayaan BP3MI Sulut itu.
BP3MI Sulut mencatat, sepanjang tahun 2025 sudah ada 30 lebih pengaduan terkait pekerja migran ilegal, sebagian besar ke Kamboja. Dalam kasus seperti ini, BP3MI hanya bisa menjembatani informasi keberadaan pekerja dan mendampingi keluarga korban.
“Untuk pemulangan, kami tetap koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Kadang harus melalui negosiasi panjang dengan pihak di negara tujuan. Kami sudah menyurat resmi, tapi memang tidak mudah,” tambahnya.

Tambah Lucia Lumi, BP3MI Sulut rutin melakukan sosialisasi dan pelatihan, termasuk penyebaran selebaran informasi tentang prosedur resmi kerja di luar negeri. Namun, lembaga ini mengakui bahwa syarat yang ketat seringkali jadi kendala bagi sebagian warga.
“Banyak yang ingin cepat, cari jalan gampang karena lihat gaji besar. Padahal seleksi resmi memang lebih ketat, ada 15 poin ceklis yang harus dipenuhi sebelum keberangkatan. Kalau satu saja tidak diceklis artinya tidak bisa berangkat dan itu demi keselamatan pekerja, kata BP3MI.
BP3MI Sulut juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja instan lewat media sosial atau agen yang tidak jelas. Semua peluang kerja resmi bisa diakses melalui jalur pemerintah, baik BP3MI maupun BP2MI.
“Lebih baik perbanyak peluang kerja resmi di dalam negeri maupun lewat job fair. Jangan korbankan masa depan dengan jalur ilegal. Kalau jalur resmi jelas gaji, hak, dan perlindungan hukumnya,” pungkas Lucia.

Sulawesi Utara Zona Merah TPPO ke Kamboja
Sebelumnya, Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi PMI KBP2MI Mangiring Hasoloan Sinaga menegaskan, sejumlah negara di Asia Tenggara yakni Kamboja, Vietnam, Myanmar dan Laos bukan tujuan penempatan pekerja migran.
Upaya Pencegahan TPPO, 3 Warga Sulut Calon PMI Diamankan Polisi di Bandara Sam Ratulangi |
![]() |
---|
Bukan Cuma KTP, Ternyata Ini Berkas Harus Dilengkapi Warga Sulut Jika Mau Kerja Resmi di Luar Negeri |
![]() |
---|
Benarkah Ada Jalur VIP Line untuk Loloskan Warga Sulut ke Kamboja? Begini Kata Imigrasi Manado |
![]() |
---|
Ramai Warga Sulut Pergi ke Kamboja, Disnakertrans Sebut Bukan Tak Ada Lowongan Kerja Tapi karena Ini |
![]() |
---|
Anggota DPRD Sulut Sebut Syarat Kerja di Sulawesi Utara Diskriminatif: Kuasai 5 Elemen Harus Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.