Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Sulut

Demo di DPRD, Mahasiswa Ditangkap dan Diduga Dipukul Polisi, LBH Manado: Pengacara Juga Dianiaya

Aksi demonstrasi gabungan mahasiswa dan masyarakat di depanDPRD Sulut pada Senin (1/9/2025) berakhir ricuh.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi LBH Manado
KONFERENSI PERS - Konferensi Pers yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Perempuan Sulawesi Utara, Selasa (2/9/2025). Konderensi pers ini membahas dugaan tindakan kekerasan oleh aparat terhadap peserta demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara pada Senin (1/9/2025) lalu. 

Badan Tadzkir Unsrat (BTU): Badan Tadzkir Universitas Sam Ratulangi

‎"Kami mengecam keras penangkapan dan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Tindakan ini mencederai citra kepolisian terhadap kami mahasiswa dan masyarakat," lanjut Nadya Gosal.

Kedatangan massa aksi hanya untuk menyampaikan aspirasi. 

‎Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian bertugas untuk mengamankan proses penyampaian aspirasi tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Perkapolri 7/2012. 

‎Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal terjadi penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
‎ 
‎- Memberikan pelayanan secara profesional.

‎- Menjunjung tinggi hak asasi manusia.

‎- Menghargai asas legalitas.

‎- Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.

‎- Menyelenggarakan pengamanan.
‎ 
‎Namun, kata dia, yang terjadi pada proses penyampaian aspirasi kemarin justru sebaliknya.

"Ada saudara kami yang dipukul dan dianiaya. Tidak ada bukti bahwa kawan kami melanggar aturan pada saat penyampaian aspirasi," tegasnya.
‎ 
Mereka juga menuntut dilakukannya reformasi Polri. 

Polresta Manado didesak untuk segera membebaskan rekan mereka yang ditangkap.
‎ 
‎"Kami mendesak Polresta Manado untuk segera membebaskan kawan kami tanpa syarat," pungkasnya.

Kata Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke H Langie kepada awak media menyebut, beberapa orang yang terlibat aksi demo ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga akan membuat kericuhan.

"Tentunya dilakukan secara profesional dan ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Roycke.

Menurut Roycke, melakukan unjuk rasa telah diatur oleh Undang-Undang sehingga masyarakat memiliki hak.

Namun, dalam menyampaikan aspirasi juga ada aturan dan harus dipatuhi.

"Misalnya harus tertib dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," jelas Roycke.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat adat yang ikut membantu mengamankan situasi di lokasi.

Sementara itu dari pantauan Tribunmanado.com, ada 4 orang yang ditangkap Polresta Manado.

Keempatnya telah dimintai keterangan oleh penyidik dan dari informasi telah dilepaskan kembali.

Aparat Bubarkan Massa dengan Water Cannon dan Gas Air Mata

Diketahui, unjuk rasa Senin 1 September 2025 lalu ricuh.

Aparat melepaskan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa.

Amatan Tribunmanado.com, awalnya demonstran ingin masuk ke kantor DPRD Sulut.

Aparat meminta agar demonstran mengirim perwakilan, namun demonstran bersikeras masuk ke halaman kantor DPRD Sulut.

Alhasil aksi saling dorong terjadi dan berujung bentrok.

Sempat ada pelemparan. Aparat mengerahkan water cannon untuk memukul mundur demonstran.

Tak lama kemudian, aparat meminta demonstran membubarkan diri.

Mereka mengerahkan barikade pasukan dan water cannon.

Gas air mata juga ditembakkan.

Aparat lantas membuat barikade di Ring Road. (Tim Tribun Manado)

 Bentangkan Ayat Alkitab, Nyanyi Jalan Serta Yesus, Gaya Mahasiswa UKIT Demo : Ini Panggilan Iman

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved