Demo di Sulut
Demo di DPRD, Mahasiswa Ditangkap dan Diduga Dipukul Polisi, LBH Manado: Pengacara Juga Dianiaya
Aksi demonstrasi gabungan mahasiswa dan masyarakat di depanDPRD Sulut pada Senin (1/9/2025) berakhir ricuh.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi demonstrasi gabungan organisasi mahasiswa dan masyarakat di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara pada Senin (1/9/2025) lalu berakhir ricuh.
Demonstrasi yang dimulai pukul 10.00 Wita itu dibubarkan paksa aparat kepolisian sekitar pukul 18.00 Wita, dan beberapa peserta aksi ditangkap.
Diduga sempat terjadi aksi represif dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap beberapa peserta aksi.

Satu orang mahasiswa mengalami luka sobek di kepala, hidung berdarah dan luka lecet di wajah.
Satu orang lainnya mengalami luka sobek di pelipis, diduga akibat benturan senjata dari aparat.
Kekerasan juga dialami oleh seorang pengacara publik.
Hal ini memicu kecaman dari pihak Koalisi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Perempuan Sulawesi Utara.
Kepada Tribun Manado, Selasa (2/9/2025), Satriano Pangkey selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado dan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil mengungkapkan, mahasiswa yang ditangkap, baik yang ditangkap oleh Polres Manado maupun Polda Sulut, itu dipersulit mendapatkan pendampingan hukum.
"Sekarang sudah dilepaskan. Cuman ada semacam inprosedural (tidak sesuai prosedur). Kan yang ditangkap itu ada yang di Polda dan ada yang di Polres. Yang di Polda itu dipersulit pendampingan hukumnya."
"Ada pernyataan-pernyataan yang diskenariokan oleh penyidik untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan, Misalnya, pernyataan 'saya tidak akan lagi demo," ujar dia.
Satriano mencontohkan, salah satu peserta aksi yang ditangkap di Polres justru sedang membantu teman-temannya yang terkena gas air mata.
"Dia ditangkap saat sedang membantu teman-temannya. Lalu, tiba-tiba beberapa orang (aparat) menangkapnya," katanya.
Menanggapi tuduhan anarkisme yang dilakukan para peserta aksi, Satriano mempertanyakan ukuran yang digunakan.
"Buktinya justru yang dipukul dan terluka adalah para peserta aksi," tegasnya.
Menurut LBH Manado, tindakan represif dan kekerasan ini adalah bentuk serangan terhadap hak asasi manusia.
Satriano juga menyebutkan bahwa seorang pengacara publik dari LBH Manado bernama Pascal Toloh juga menjadi korban pemukulan.
"Jika hal ini terus berlanjut, cara-cara represif seperti ini akan terus dijadikan metode untuk membendung hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat," ucap Satriano.
LBH Manado telah melaporkan kasus pemukulan terhadap Pascal dan berharap laporannya ditangani secara profesional.
Jika tidak, hal ini akan membenarkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti temuan-temuan LBH.
"Apa yang dialami oleh aparat kepolisian? Tidak ada. Artinya, ini adalah bagian dari upaya membendung ruang-ruang gerak mimbar bebas," paparnya.
Satriano juga menduga ada upaya sistematis untuk mendemoralisasi gerakan demonstrasi.
Ia menyebutkan, ada framing yang dibangun untuk menciptakan kesan bahwa gerakan ini akan menimbulkan kekacauan.
"Ini adalah agenda setting untuk mendemoralisasi gerakan. Kami melihatnya dari beberapa hari sebelum aksi, sudah ada buzzer yang menyerang dan menyebarkan informasi tidak terverifikasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Satriano menyoroti kehadiran organisasi masyarakat (ormas) yang terkesan sengaja disiapkan untuk mengalihkan isu struktural, membelokkan tujuan sebenarnya dari tuntutan para massa aksi.
"Kami menghindari riak-riak di antara sesama masyarakat, karena tuntutan para peserta aksi adalah isu-isu struktural, bukan sentimen horizontal," tutup Satriano.
Koalisi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Perempuan Sulawesi Utara:
- AMAN Sulawesi Utara – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Utara
- LBH Manado – Lembaga Bantuan Hukum Manado
- Aliansi Perempuan Indonesia Sulawesi Utara –
- Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender
- WALHI Sulawesi Utara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Utara
- GMKI Manado – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Manado
- HMI Cabang Manado – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Manado
- PMKRI Tondano – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Tondano
- LMND Minahasa – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Minahasa
- GMNI Minahasa – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Minahasa
- GMNI Manado – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Manado
- BEM UKIT – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Tomohon
- DPM UKIT – Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Tomohon
- YKTI Sulut
- Betina Issue
- Karyadara
- Pengurus Daerah BPAN Kota Tomohon – Barisan Pemuda Adat Nusantara Pengurus Daerah Kota Tomohon
- Pengurus Daerah BPAN Minahasa Utara – Barisan Pemuda Adat Nusantara Pengurus Daerah Minahasa Utara.
Kecaman dari BEM Nusantara
Kecaman terhadap aparat juga datang dari BEM Nusantara,
Naldya Gosal, Koordinator Daerah BEM Nusantara menyebut, pesarta aksi bahkan sengaja diframing melakukan tindakan anarkis.
"Kami (mahasiswa) diframing melakukan tindakan anarkis. Memang sempat terjadi bentrok dengan aparat dan ormas. Tapi kami saat itu, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Utara (Amara Sulut), kami datang dengan damai, bahkan kami memakai pita pengenal, untuk mengantisipasi, karena sebelumnya kami dapat info yang beredar luas di media sosial ada oknum yang akan melakukan tindakan anarkis," terang Naldya kepada Tribun Manado, saat dihubungi lewat Whasapp pada Selasa (2/9/2025).
Peserta aksi yang tergabung dalam Amara Sulut yakni:
PKC PMII Sulut: Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Utara
BADKO HMI Sulut: Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Utara
LMND Sulut: Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Utara
KAMMI Sulut: Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Sulawesi Utara
PMKRI Manado: Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Manado
PC PMII Manado: Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Manado
HMI Tondano: Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tondano
KAMMI Manado: Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Manado
HMI MPO Manado: Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Cabang Manado
KAMMI Minahasa: Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Minahasa
KAMMI Bitung: Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Bitung
IPNU Sulut: Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Sulawesi Utara
Organisasi Kampus
BEM Nusantara: Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara
BEM Unsrat: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi
BEM Unima: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Manado
Badan Tadzkir Unsrat (BTU): Badan Tadzkir Universitas Sam Ratulangi
"Kami mengecam keras penangkapan dan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Tindakan ini mencederai citra kepolisian terhadap kami mahasiswa dan masyarakat," lanjut Nadya Gosal.
Kedatangan massa aksi hanya untuk menyampaikan aspirasi.
Seharusnya, kata dia, aparat kepolisian bertugas untuk mengamankan proses penyampaian aspirasi tersebut, sesuai dengan Pasal 9 Perkapolri 7/2012.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa dalam hal terjadi penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, pejabat Polri berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- Memberikan pelayanan secara profesional.
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Menghargai asas legalitas.
- Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
- Menyelenggarakan pengamanan.
Namun, kata dia, yang terjadi pada proses penyampaian aspirasi kemarin justru sebaliknya.
"Ada saudara kami yang dipukul dan dianiaya. Tidak ada bukti bahwa kawan kami melanggar aturan pada saat penyampaian aspirasi," tegasnya.
Mereka juga menuntut dilakukannya reformasi Polri.
Polresta Manado didesak untuk segera membebaskan rekan mereka yang ditangkap.
"Kami mendesak Polresta Manado untuk segera membebaskan kawan kami tanpa syarat," pungkasnya.
Kata Pihak Kepolisian
Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke H Langie kepada awak media menyebut, beberapa orang yang terlibat aksi demo ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga akan membuat kericuhan.
"Tentunya dilakukan secara profesional dan ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Roycke.
Menurut Roycke, melakukan unjuk rasa telah diatur oleh Undang-Undang sehingga masyarakat memiliki hak.
Namun, dalam menyampaikan aspirasi juga ada aturan dan harus dipatuhi.
"Misalnya harus tertib dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," jelas Roycke.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat adat yang ikut membantu mengamankan situasi di lokasi.
Sementara itu dari pantauan Tribunmanado.com, ada 4 orang yang ditangkap Polresta Manado.
Keempatnya telah dimintai keterangan oleh penyidik dan dari informasi telah dilepaskan kembali.
Aparat Bubarkan Massa dengan Water Cannon dan Gas Air Mata
Diketahui, unjuk rasa Senin 1 September 2025 lalu ricuh.
Aparat melepaskan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa.
Amatan Tribunmanado.com, awalnya demonstran ingin masuk ke kantor DPRD Sulut.
Aparat meminta agar demonstran mengirim perwakilan, namun demonstran bersikeras masuk ke halaman kantor DPRD Sulut.
Alhasil aksi saling dorong terjadi dan berujung bentrok.
Sempat ada pelemparan. Aparat mengerahkan water cannon untuk memukul mundur demonstran.
Tak lama kemudian, aparat meminta demonstran membubarkan diri.
Mereka mengerahkan barikade pasukan dan water cannon.
Gas air mata juga ditembakkan.
Aparat lantas membuat barikade di Ring Road. (Tim Tribun Manado)
• Bentangkan Ayat Alkitab, Nyanyi Jalan Serta Yesus, Gaya Mahasiswa UKIT Demo : Ini Panggilan Iman
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
BEM Nusantara Sulut Kecam Penangkapan yang Dilakukan Polda saat Demo: Kami Datang dengan Damai |
![]() |
---|
Polisi Sempat Tangkap Sejumlah Orang Saat Unjuk Rasa di Kantor DPRD Sulut, Dituding Provokator |
![]() |
---|
TNI AD Masih Berjaga di Kantor DPRD Minut, Edwin Nelwan: Sampaikan Aspirasi dengan Santun |
![]() |
---|
Pernyataan Lengkap Gubernur Sulawesi Utara YSK Saat Terima Aksi Unjuk Rasa Koalisi Masyarakat Buruh |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sulut Fransiskus Silangen Ajak Pendemo Buruh Menyanyi Lagu Rohani 'Ya Tuhan Tiap Jam' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.