Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Populer Sulut: Kecelakaan Maut di Kotamobagu, Minut Siaga Darurat Bencana, Kasus Dugaan Malpraktik

Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca, Kamis 13 November 2025.

TribunManado
BERITA POPULER - Sejumlah berita dari Sulawesi Utara (Sulut) menarik perhatian pembaca, Kamis 13 November 2025. Mulai dari peristiwa kecelakaan maut di Kota Kotamobagu yang menewaskan seorang wanita, penetapan status siaga darurat bencana alam di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, hingga kasus dugaan malpraktik di RSIA Kasih Fatimah naik ke tahap penyidikan. 

Namun, nyawanya tak tertolong dan meninggal saat menjalani perawatan medis.

Baca selengkapnya

2. Bupati Minahasa Utara Joune Ganda Tetapkan Siaga Darurat Bencana, Masyarakat Minut Diimbau Waspada

Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, berpotensi mengalami peralihan cuaca mulai awal November 2025 hingga Februari 2026.

Merespons hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapsiagaan Mengantisipasi Dampak Bencana, Rabu (12/11/2025) malam.

Rakor dipimpin Bupati Minut Joune Ganda dan menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Alam.
Bencana yang diantisipasi meliputi angin puting beliung, angin kencang, banjir, dan tanah longsor.

“Status Siaga Darurat Bencana berlaku selama 130 hari, mulai 12 November 2025 sampai 21 Maret 2026,” kata Bupati Joune saat menerapkan status tersebut melalui zoom meeting.

Minut termasuk wilayah di Sulut yang diperkirakan akan mengalami curah hujan tinggi atau puncak musim hujan.

BMKG memperkirakan kondisi ini berlangsung sejak 2 November 2025 hingga bulan Februari 2026, dengan intensitas hujan mencapai 150 milimeter per hari.

Selain hujan lebat, diperkirakan juga terjadi angin kencang, sehingga masyarakat diimbau waspada.

Baca selengkapnya

3. Kasus Dugaan Malpraktik Naik Sidik, Polres Kotamobagu Segera Periksa Direktur RSIA Kasih Fatimah

Kematian Najwa Gonba (19), seorang anggota Bhayangkari, masih ditangani serius oleh pihak kepolisian.

Ia diduga menjadi korban malpraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.

Dalam hukum, malapraktik adalah kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum.
Kelalaian ini bisa dilakukan oleh seorang profesional atau bawahannya, sehingga menimbulkan kerugian bagi pasien atau klien.

Meski kata “malapraktik” tidak tercantum di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini berasal dari gabungan kata mala dan praktik.

Kini, Polres Kotamobagu telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved