Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Diiringi Tangis, 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Pakai Rompi Pink Digiring ke Malendeng

Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM mengenakan rompi pink saat keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Dewangga Ardhiananta
Tribun Manado/Arthur Rompis
TERSANGKA: Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM mengenakan rompi pink saat keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (7/8/2025) siang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepada Sinode GMIM mengenakan rompi pink saat keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (7/8/2025) siang.

Mereka adalah mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, mantan Sekprov Steve Kepel, mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.

Sebelumnya kelima tersangka dibawa dari Polda Sulut.

Saat itu mereka mengenakan rompi orange.

Terpantau, para tersangka digiring ke mobil tahanan diiringi tangis dari keluarga dan para pendukung.

"Semangat pak, Tuhan tidak buta," teriak seorang anggota keluarga sambil meneteskan air mata.

Sejumlah anggota keluarga terus mengejar mobil yang membawa tersangka saat keluar dari lobi Kejati.

Para tersangka kemudian dibawa ke Kejari Manado.

Setelah itu, rencananya akan langsung dibawa ke Rutan Malendeng.

Terpisah Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Winardi Prabowo mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut P21 yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Jadi kami hari ini menindaklanjuti tahapan kedua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya

Diketahui kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Pada tahun 2020, 2021,2022 dan  2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21,5 miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.

Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.

Pada kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM.

(TribunManado.co.id/Art)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved