Senin, 15 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Memahami Makna Perkawinan: Bukan Sekadar Ikatan Cinta, Tetapi Ikatan Hukum, Iman dan Tanggung Jawab

Perkawinan bukan hanya urusan pribadi, melainkan juga peristiwa hukum yang diakui dan diatur oleh negara.

Tayang:
Dokumentasi Tribun Manado
BELAJAR HUKUM - William Edson Apena, SH Advokat yang merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Perkawinan bukan sekadar hubungan cinta, tetapi ikatan hukum, moral, dan spiritual yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia, bertanggung jawab
  • Dalam hukum dan iman, perkawinan harus dilandasi kesetiaan, komitmen, serta kedewasaan, dengan memenuhi syarat sah menurut agama dan negara serta dicatat secara resmi.
  • Keluarga yang kuat menjadi fondasi bangsa yang kuat, sehingga perkawinan perlu dipersiapkan secara matang, bukan hanya untuk pesta, tetapi untuk menjalani tanggung jawab seumur hidup.

 

Oleh: William Edson Apena, S.H.

William Edson Apena, S.H merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Saat ini berdomisili di Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Menandatangani Berita Acara Pekerjaan yang Belum Selesai Bisa Berujung Pidana Korupsi

PERKAWINAN bukan sekadar upacara, pesta keluarga, atau hubungan emosional antara dua orang yang saling mencintai.

Dalam kehidupan manusia, perkawinan memiliki makna yang jauh lebih dalam. 

Ia adalah ikatan lahir batin, ikatan hukum, ikatan moral, sekaligus ikatan spiritual yang membawa konsekuensi besar bagi suami, istri, anak, keluarga, masyarakat, bahkan negara.

Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan ketentuan hukum lainnya.

Artinya, perkawinan bukan hanya urusan pribadi, melainkan juga peristiwa hukum yang diakui dan diatur oleh negara.

Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Definisi ini menunjukkan bahwa perkawinan di Indonesia memiliki tiga dimensi penting.

Pertama, dimensi lahiriah, yaitu adanya hubungan nyata antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.

Kedua, dimensi batiniah, yaitu adanya kesatuan kehendak, kasih, kesetiaan, dan tanggung jawab.

Ketiga, dimensi religius, karena perkawinan diletakkan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Dengan demikian, perkawinan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai hubungan keperdataan.

Perkawinan juga mengandung nilai agama, moral, sosial, dan tanggung jawab terhadap masa depan keluarga.

Perkawinan dalam Perspektif Iman

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved