Opini
Memahami Makna Perkawinan: Bukan Sekadar Ikatan Cinta, Tetapi Ikatan Hukum, Iman dan Tanggung Jawab
Perkawinan bukan hanya urusan pribadi, melainkan juga peristiwa hukum yang diakui dan diatur oleh negara.
Ringkasan Berita:
- Perkawinan bukan sekadar hubungan cinta, tetapi ikatan hukum, moral, dan spiritual yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia, bertanggung jawab
- Dalam hukum dan iman, perkawinan harus dilandasi kesetiaan, komitmen, serta kedewasaan, dengan memenuhi syarat sah menurut agama dan negara serta dicatat secara resmi.
- Keluarga yang kuat menjadi fondasi bangsa yang kuat, sehingga perkawinan perlu dipersiapkan secara matang, bukan hanya untuk pesta, tetapi untuk menjalani tanggung jawab seumur hidup.
Oleh: William Edson Apena, S.H.
William Edson Apena, S.H merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado. Saat ini berdomisili di Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Menandatangani Berita Acara Pekerjaan yang Belum Selesai Bisa Berujung Pidana Korupsi
PERKAWINAN bukan sekadar upacara, pesta keluarga, atau hubungan emosional antara dua orang yang saling mencintai.
Dalam kehidupan manusia, perkawinan memiliki makna yang jauh lebih dalam.
Ia adalah ikatan lahir batin, ikatan hukum, ikatan moral, sekaligus ikatan spiritual yang membawa konsekuensi besar bagi suami, istri, anak, keluarga, masyarakat, bahkan negara.
Di Indonesia, perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan ketentuan hukum lainnya.
Artinya, perkawinan bukan hanya urusan pribadi, melainkan juga peristiwa hukum yang diakui dan diatur oleh negara.
Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Definisi ini menunjukkan bahwa perkawinan di Indonesia memiliki tiga dimensi penting.
Pertama, dimensi lahiriah, yaitu adanya hubungan nyata antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri.
Kedua, dimensi batiniah, yaitu adanya kesatuan kehendak, kasih, kesetiaan, dan tanggung jawab.
Ketiga, dimensi religius, karena perkawinan diletakkan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Dengan demikian, perkawinan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai hubungan keperdataan.
Perkawinan juga mengandung nilai agama, moral, sosial, dan tanggung jawab terhadap masa depan keluarga.
Perkawinan dalam Perspektif Iman
| Dari Wisma Lorenzo, Diutus untuk Keluarga |
|
|---|
| Menandatangani Berita Acara Pekerjaan yang Belum Selesai Bisa Berujung Pidana Korupsi |
|
|---|
| Mengangkat Pandangan, Memulihkan Harapan: Membaca Kunjungan Paus Leo ke Spanyol |
|
|---|
| Krisis Kepercayaan: Rekonstruksi Ethos, Logos, dan Pathos Pemerintah Indonesia |
|
|---|
| Cicipan Surga Itu Adalah Bola |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/SAKSI-KATA-Korban-selamat-KM-Barcelona-VA-William-Edson-Apena.jpg)