Opini
Pilkada oleh DPRD, Jalan Pulang Sentralisasi
Sejarah selalu mencatat, bangsa yang memilih jalan mundur, cepat atau lambat akan membayar mahal keputusannya dan pahitnya,
Angka itu terdengar fantastis, sampai kita membedahnya secara jujur. Dana itu digunakan untuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dalam satu siklus lima tahunan.
Artinya, itu adalah investasi demokrasi untuk ratusan kepemimpinan daerah selama lima tahun penuh. Saya kira, angka itu tidaklah berlebihan jika tujuannya adalah mencari pemimpin yang benar-benar menjadi representasi kehendak rakyat.
Demokrasi memang tidak murah. Tetapi ketiadaan demokrasi jauh lebih mahal karena biayanya adalah ketidakpercayaan publik, konflik laten, pemerintahan yang miskin legitimasi, dan kebijakan yang tidak punya daya dukung sosial.
Sejarah banyak negara mengajarkan kita, ketika rakyat merasa dicabut hak memilihnya, biaya sosial dan politik justru melonjak berkali-kali lipat.
Amanah Konstitusi & Roh Reformasi
Pemilihan kepala daerah secara langsung bukan sekadar pilihan teknis elektoral. Ia adalah amanah konstitusi dan roh Reformasi 1998.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Pasal 18 ayat (4) menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis dan tafsir demokratis pasca Reformasi secara konsisten dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Reformasi tidak hanya menjatuhkan rezim, tetapi membongkar cara berpikir lama, dari kekuasaan tertutup menuju kekuasaan yang terbuka, dari elit sentris menuju rakyat sebagai sumber legitimasi.
Jika pilkada kembali dilakukan secara Jikalau melalui DPRD, maka yang dihilangkan bukan hanya hak pilih rakyat, tetapi juga makna kedaulatan rakyat itu sendiri. Ini adalah langkah mundur.
Dan dalam sejarah politik, jarak antara sentralisasi kekuasaan dan otoritarianisme tidak pernah terlalu jauh.
Paradoks Sikap Elit Politik
Menjadi terasa ganjil ketika justru banyak elit partai politik yang menyambut wacana ini. Padahal, partai politik lahir, hidup, dan memperoleh legitimasi dari mandat rakyat.
Pemilihan langsung oleh rakyat adalah amanah konstitusi, bukan sekadar mekanisme yang bisa dinegosiasikan demi kenyamanan elite.
Jika pemilihan langsung dianggap merepotkan, mahal, atau berisiko, barangkali yang perlu dibenahi bukan sistemnya, melainkan cara partai merekrut dan mengusung kadernya, cara partai memberikan pendidikan politik pada pengurusnya, kadernya dna bahkan konstituennya.
Demokrasi tidak pernah dirancang untuk memudahkan elite, ia dirancang untuk melindungi kedaulatan rakyat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tulisan-opini-oleh-Baso-Affandi-aktivis-98-Pilkada-oleh-DPRD-Jalan-Pulang-Sentralisasi-Foto.jpg)