Senin, 1 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Laporan dari Australia

Murid SD di Australia Dilarang Main Medsos, Mahasiswa Cari Pacar Kutu Buku dan HP Jadul

Terjadi fenomena pada remaja dan mahasiswa meninggalkan ketagihan menggunakan telepon seluler smartphone, serta media sosial. 

Tayang:
Penulis: Domu D Ambaria | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Domu Ambarita
KUNJUNGAN - Sejumlah wartawan delegasi Australia-Indonesia Senior Editors Program kunjungi Bertram Primary School. Kunjungan ini difasilitasi Kedubes Australia untuk Indonesia di Jakarta 

Austin menjawab, dia dan murid SD lainnya belum memiliki akun media sosial.

Alasannya, undang-undang di negaranya membatasi usia, minimum 16 tahun, baru boleh menggunakan medsos.

Tidak Kenal Medsos

Bahasa Indonesia Bertram Primary School diajar beberapa guru Bahasa Indonesia.

Misalnya, Vincent Sweetman, warga negara negeri Koala. Ia fasih bahasa Indonesia.

Pernah menjadi guru sekolah internasional di Jakarta.

Ia telah menikahi Vinny, wanita asal Bandung.

Selain Sweetman, ada juga Vita, perempuan asal Surabaya, Jawa Timur, yang dalam empat tahun terakhir mengajarkan budaya dan Bahasa Indonesia.

Dia mengenalkan batik, wayang, serta budaya Nusantara kepada pelajar.

Sweetman mengatakan, “Murid-murid SD Bertram memang dilarang bermedia sosial. Sebab konstitusi tidak membolehkan anak usia di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial.”

Undang-Undang Amandemen Keamanan Dalam Jaringan/Daring atau Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024, merupakan amandemen terhadap Undang-Undang Keamanan Daring 2021.

Undang-undang ini meliputi batasan usia, melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk membuat atau memiliki akun di platform media sosial yang dibatasi usia.

Undang-undang juga menempatkan tanggung jawab pada perusahaan teknologi dan platform media social, seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan X, untuk mencegah anak di bawah usia 16 tahun mengakses layanan mereka, daripada menghukum anak-anak atau orang tua mereka.

Platform yang gagal mematuhi akan menghadapi sanksi perdata yang ketat, dikenai sanksi denda hingga 49,5 juta dolar Australia, setara dengan Rp 613 miliar.

Konsul untuk Informasi, Sosial dan Budaya pada Konsulat Jenderal Indonesia di Perth, Antonius Prawira Yudhianto mengatakan, secara umum murid-murid SD di Australia belajar bahasa asing negara sahabat. 

“Di Autralia, terdapat sekitar 30 ribu murid SD yang belajar Bahasa Indonesia. Mereka menggap perlu, karena dekat dengan Bali, dan Indonesia adalah negara sahabat yang dekat. Jadi selain belajar Bahasa Inggris, siswa juga belajar negara asing lainnya. Misal, Bahasa Italia, atau Bahasa Indonesia. Jadi pilihan,” kata Anton kepada Tribunnews.com.

Mencari Pacar Kutu Buku 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved