Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Royalti Musik

Usulan di DPR RI Terkait Royalti Musik: TikTok, YouTube, Televisi, dan Radio Bebas Royalti

Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU ini digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
ROYALTI MUSIK - Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). TikTok, YouTube, televisi, dan radio diusulkan agar dibebaskan dari kewajiban membayar royalti musik. 

ASIRI juga menyampaikan kekhawatiran terhadap usulan pembebasan royalti.

Menurut mereka, promosi tidak bisa menggantikan hak ekonomi pencipta.

“Kami mendukung distribusi karya, tapi royalti tetap harus dibayar sebagai bentuk penghargaan,” ujar perwakilan ASIRI.

Kedudukan Blanket License dan Direct License

RUU Hak Cipta yang sedang digodok juga menyentuh isu tata kelola royalti, termasuk sistem lisensi langsung (direct license), lisensi kolektif (blanket license), dan pengawasan lembaga manajemen kolektif.

Model lisensi kolektif atau blanket license turut menjadi sorotan dalam forum “Talkshow Hak Cipta” di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 3 November 2025.

Dalam diskusi bertema “Kedudukan Blanket License dan Direct License dalam Undang-Undang Hak Cipta”, musisi sekaligus anggota DPR RI Komisi III, Ahmad Dhani Prasetyo, menyampaikan bahwa sistem tersebut berisiko membuka celah korupsi dan penyelewengan dana royalti.

Ia menilai pengawasan terhadap lembaga manajemen kolektif perlu diperketat agar tidak merugikan pencipta.

Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah sengketa royalti antara jaringan restoran Mie Gacoan dan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang berakhir damai setelah pembayaran Rp2,2 miliar di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) pada 8 Agustus 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta harus menjamin perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Kami ingin mendalami sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti, serta tata kelola pengawasan yang efektif,” ujarnya dalam RDPU Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Hingga kini, Baleg DPR belum mengambil keputusan final terkait usulan pembebasan royalti musik untuk platform nonkomersial.

Proses harmonisasi masih berlangsung dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

SUMBER: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved