Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Royalti Musik

Usulan di DPR RI Terkait Royalti Musik: TikTok, YouTube, Televisi, dan Radio Bebas Royalti

Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU ini digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com/Fersianus Waku
ROYALTI MUSIK - Pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). TikTok, YouTube, televisi, dan radio diusulkan agar dibebaskan dari kewajiban membayar royalti musik. 

Ringkasan Berita:
  • Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU ini digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
 
  • Rapat ini merupakan bagian dari proses penyusunan revisi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
 
  • Eric Hermawan menyampaikan pandangannya terkait perlakuan royalti bagi media penyiaran dan platform digital yang bersifat nonkomersial.

 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - TikTok, YouTube, televisi, dan radio diusulkan agar dibebaskan dari kewajiban membayar royalti musik.

Usulan tersebut mencuat dalam rapat harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU ini digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Rapat ini merupakan bagian dari proses penyusunan revisi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan dinamika distribusi karya di era digital.

Anggota Baleg, Eric Hermawan menyampaikan pandangannya terkait perlakuan royalti bagi media penyiaran dan platform digital yang bersifat nonkomersial.

 “Kalau diperkenankan lembaga-lembaga seperti YouTube, TV, TikTok dan radio, saya rasa menurut saya lebih baik dibebaskan daripada hak cipta,” ujar Eric dalam RDPU Baleg DPR RI, Selasa (11/11/2025).

Eric mengatakan, platform-platform tersebut berperan penting dalam mempromosikan karya para pencipta lagu dan musisi.

“Karena mereka ini kan yang memancarkan, yang mempromosikan. Saya rasa wajar untuk tidak dikenakan oleh hak cipta, kecuali untuk komersial,” kata anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar itu.

Eric menyampaikan hal itu di hadapan sejumlah pemangku kepentingan industri musik, antara lain Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Komentar para Musisi dan Pencipta Lagu

Sementara itu, Nazril Irham alias Ariel NOAH selaku Perwakilan VISI menyampaikan bahwa distribusi royalti yang tidak berjalan selama dua bulan terakhir telah berdampak langsung pada pendapatan pencipta lagu. 

“Kami butuh kepastian agar royalti bisa jalan dulu, sebelum Undang-Undangnya selesai,” ujar Ariel dalam RDPU Baleg DPR RI, dikutip dari Kompas.com.

Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono alias Piyu menyoroti sistem manajemen kolektif yang masih manual dan tidak efisien.

“Selama ini LMK dan LMKN belum digitalisasi. Semuanya masih serba manual,” kata Piyu dalam forum yang sama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved