Pembunuhan Dosen
Bripda Waldi, Tersangka Pembunuhan Dosen Perempuan di Jambi Terancam 20 Tahun Penjara
Bripda Wali dijerat dua pasal sekaligus dalam kasus pembunuhan oknum dosen di Jambi. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Bripda Waldi pelaku kasus pembunuhan dosen di jamb dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
- Keluarga korban minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena korban dibunuh dengan cara yang keji, padahal korban adalah sosok yang dikenal sangat baik.
- Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjamin proses hukum akan berjalan profesional dan transparan meski terduga pelaku adalah anggota polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bripda Waldi (22), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dosen perempuan EY (37) di Perumahan Al Kausar Bungo, Provinsi Jambi.
Pelaku oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo ini dijerat dengan pasal 340 dan atau 338 Kitab Undang-Undang Hukum Hukum Pidana (KUHP), 365 dan pasal 181 KUHP.
"Ancaman bisa 20 tahun penjara ditambah lagi dia ini anggota Polri kita laksanakan 2 proses hukum pidana yaitu pertama PTDH, dan Peradilan pidana umum," ungkap Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Keluarga korban minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Menurut pihak keluarga, korban dibunuh dengan cara yang keji, padahal korban adalah sosok yang dikenal sangat baik.
Hal itu disampaikan oleh Sugiman yang merupakan paman korban.
"Kami tidak terima keponakan kami dibunuh secara keji oleh oknum Polisi, dengan cara yang keji," ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Sugiman juga meminta kepada kepolisian agar pelaku yang tega membunuh EY tersebut dihukum seberat beratnya bila perlu hukuman mati.
"Keluarga sangat sedih mendengar kabar kematian korban tidak wajar," ungkapnya.
Dia juga menyayangkan tindakan polisi itu yang berlaku keji, selain menghilangkan nyawa korban pelaku juga merampas harta korban.
"Ini sangat keji, barang barang keponakan kami dibawa semua," imbuhnya.
Kapolres Janji Proses Hukum Dilakukan Secara Profesional
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjamin proses hukum akan berjalan profesional dan transparan meski terduga pelaku pembunuhan dosen adalah anggota polri.
Ia menegaskan ini sesuai dengan perintah tegas dari Kapolda Jambi.
"Kami menegaskan, meskipun pelaku merupakan oknum anggota Polri, proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa ada perlakuan khusus," tegas AKBP Natalena Eko Cahyono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/TERSANGKA-PEMBUNUHAN-Bripda-Waldi-22-akhirnya-ditetapkan-sebagai-tersangkaLO0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.