Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Dosen

Dituding Tidak Islami, Seorang Profesor Ditikam hingga Tewas oleh Mahasiswa

Polisi Pakistan menahan seorang mahasiswa karena diduga menikam seorang profesor hingga tewas, hari Rabu (20/3/2019).

Editor: Frandi Piring
via Kontan.co.id
Ilustrasi Mahasiswa Bunuh Dosen Profesor di Pakistan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi Pakistan menahan seorang mahasiswa karena diduga menikam seorang profesor hingga tewas, hari Rabu (20/3/2019).

Insiden itu bermula dari rencana penyelenggarakan acara ‘Welcome Party' atau pesta penyambutan para  mahasiswa dan mahasiswi baru di kampus mereka.

Tersangka menilai acara tersebut bertentangan dengan syariah Islam.

Tersangka dalam kasus itu adalah seorang mahasiswa semester lima jurusan bahasa Inggris di Government Sadiq Egerton College, berinisial KH.

Ia diduga menikam Profesor Khalid Hameed, kepala departemen bahasa Inggris, setelah perdebatan panas soal penyelenggaraan pesta selamat datang di kampus mereka.

Sumber kepolisian mengatakan kepada DawnNewsTV tersangka KH tidak suka acara yang diselenggarakan karena menurut pandangannya, jika mahasiswa laki-laki dan perempuan digabung dalam satu acara itu, maka pesta penyambutan tersebut "tidak Islami".

Baca: Hasil ILC Gegerkan Publik, Mahfud MD: Banyak yang Ingin Bersaksi, Makin Panas jika Dibuka ke Publik

Acara penyambutan mahasiswa baru yang diorganisir Hameed sedianya digelar pada 21 Maret 2019.

Dikutip dari GeoTV, menurut laporan di kepolisian, mahasiswa itu berteriak dia membunuh profesor tersebut  karena "menyebarkan kecabulan".

Putra profesor Waleed Khan, yang bersamanya pada saat kejadian mengatakan, tersangka sempat menunggu ayahnya.

"Ketika ayah saya hendak masuk ke kantornya, pria itu menyerangnya dengan pisau, memukul kepala dan perutnya," katanya kepada AFP.

"Kami membawanya ke rumah sakit tetapi dia sudah meninggal dunia," lanjutnya.

Dia menambahkan mahasiswa itu menjatuhkan pisaunya dan para petugas menangkapnya.

Polisi meminta waktu kepada pengadilan untuk penyelidikan lebih lanjut atas insiden tersebut.

Meskipun KH telah mengakui aksi yang dilakukannya, polisi ingin melakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus pembunuhan itu.

Kepada tersangka, pengadilan kemudian memberikan status penahanan fisik untuk penyelidikan lebih lanjut selama 15 hari.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved