Royalti Musik
Kabar Baik, UMKM Bakal Dibebaskan dari Royalti Musik, Begini Penjelasan Menteri Hukum Supratman
Supratman di hadapan para musisi memastikan bahwa perbaikan tata kelola royalti musik tidak akan merugikan industri musik di Tanah Air.
Armand mengatakan, sengkarut tata royalti musik yang sudah terjadi hampir 12 tahun akhirnya dapat diperbaiki pemerintah.
"Jadi buat saya, buat kami stakeholder musik. Sekarang kita punya bapak, jadi apapun, punya seorang bapak yang bisa mengakomodir apa yang sebetulnya harusnya terjadi," ujar dia.
Selain tata kelola royalti, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) sekaligus gitaris band Padi, Piyu, juga menyinggung soal tarif royalti yang diberlakukan platform musik digital yang sangat jauh perbandingannya dengan musisi internasional.
"Agak sedikit diskriminatif kalau menurut saya. Karena jauh banget perbandingannya. Kalau correct me if I'm wrong. Kita ini hanya mendapat 0,8 dollar dari salah satu platform. Sedangkan kalau di AS ini bisa 11 dollar. Jadi jauh banget," ucap dia.
Piyu mengapresiasi ketentuan baru mengenai tata kelola royalti musik karena sudah mendengarkan keresahan yang dirasakan selama ini.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
SUMBER: KOMPAS.COM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/SOAL-ROYALTI-MUSIK-Menteri-Hukum-Supratman-Andi-Agtas-di-Graha-PengayomanKIO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.